Info ASN Berita Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH

PENGERTIAN

Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Satuan pendidikan adalah taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.

Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.

Pengembangan profesi adalah kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah.

Tim Penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2010
    Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
  2. PermenPAN RB Nomor 14 Tahun 2016
    Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014
    Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007
    Tunjangan Tenaga Kependidikan

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.

Bidang pengawasan meliputi pengawasan taman kanak- kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling.

Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.

Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai PNS.

Rumpun Jabatan : Pendidikan lainnya

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

  1. Pengawas Sekolah Muda,
  2. Pengawas Sekolah Madya, dan
  3. Pengawas Sekolah Utama

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengawas Sekolah harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2010.

Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Sekolah yang dinilai angka kreditnya adalah:

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan memperoleh gelar/ijazah;
    2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STIPP); dan
    3. mengikuti diklat fungsional Pengawas Sekolah serta memperoleh STIPP
  2. Pengawasan akademik dan manajerial, meliputi:
    1. penyusunan program;
    2. pelaksanaan program;
    3. evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan;
    4. membimbing dan melatih profesional Guru; dan
    5. pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus
  3. Pengembangan profesi, meliputi:
    1. menyusun karya tulis ilmiah; dan
    2. membuat karya inovatif
  4. Penunjang tugas Pengawas Sekolah, meliputi:
    1. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan sekolah;
    2. keanggotaan dalam organisasi profesi;
    3. keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah;
    4. melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sekolah;
    5. mendapat penghargaan/tanda jasa; dan
    6. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

PENGANGKATAN
1. Perpindahan dari Jabatan lain
2. Penyesuaian / Inpassing
3. Promosi

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. Masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dgn pengalaman mengajar paling sedikit 8 th atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah paling sedikit 4 th sesuai dgn satuan pendidikannya masing-masing;
  2. Berijazah serendah-rendahnya S.1/D.IV bidang pendidikan;
  3. Pangkat serendah-rendahnya Penata, Gol Ruang III/c;
  4. Memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang Pengawasan;
  5. Usia paling tinggi 55 tahun;
  6. Lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
  7. Telah megikuti diklat fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
  8. Setiap unsur penilaian dlm DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 th terakhir Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina

ANGKA KREDIT

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Pengawas Sekolah

Usul penetapan angka kredit Pengawas Sekolah diajukan oleh:

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan, Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan, Pimpinan lnstansi Pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I untuk angka kredit Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah,
  2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk angka kredit Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi,
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  4. Pejabat eselon Ill yang membidangi kepegawaian kepada Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan un_tuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi,
  5. Pejabat eselon Ill yang membidangi kepegawaian kepada BupatiiWalikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota,
  6. Pejabat eselon Ill yang membidangi kepegawaian kepada pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk untuk angka kredit Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dan Angka Kreditnya
PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
Mendiknas atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon IAhli Madya golru IV/b s.d Ahli Utama golru IV/e di lingkungan Instansi Pusat dan DaerahTim Penilai Pusat
Dirjen Kemenag yang membidangi pendidikanAhli Madya golru IV/a di lingkungan KemenagTim Penilai Kemenag
Ka.Kanwil Kemenag ProvinsiAhli Muda golru III/c dan Ahli Muda golru III/d di lingkungan Kanwil Kementerian AgamaTim Penilai Kanwil
Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikanAhli Muda golru III/c s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan ProvinsiTim Penilai Provinsi
Bupati/Walikota yang membidangi pendidikanAhli Muda golru III/c s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Kabupaten/KotaTim Penilai KabKota
Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjukAhli Muda golru III/c s.d Ahli Madya golru IV/a di ling instansi pusat diluar Kemendiknas dan KemenagTim Penilai Instansi

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Pengawas Sekolah diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2010
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah” ini bermanfaat.

64 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com