infoASN.id – Penambahan Cuti Bersama Khusus PNS Tahun 2020 Menunggu Keputusan Presiden
Dilansir dari website bkn.go.id, melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, penambahan hari cuti bersama sebanyak empat hari ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Hal itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendi, di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). Muhadjir melanjutkan, khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), hal tersebut (cuti bersama) disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu:
- Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
- Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
- Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Merespons hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan penjelasan Menko PMK Muhadjir tentang cuti bersama bagi PNS.
“Mengacu Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan Presiden dapat menetapkan cuti bersama bagi PNS melalui Keputusan Presiden.
Jadi, penambahan cuti bersama khusus untuk PNS tahun 2020 menunggu Keputusan Presiden,” terangnya, di ruang kerjanya, Selasa (10/3/2020).
Terakhir, Paryono mengatakan jika Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga mengatur cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan dan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” pungkasnya.