Info ASN Berita RUU Sisdiknas Tuai Kontroversi, PGRI Minta Kembalikan Pasal tentang Tunjangan Guru

RUU Sisdiknas Tuai Kontroversi, PGRI Minta Kembalikan Pasal tentang Tunjangan Guru

PGRI RUU Sisdikbud
Suasana Presscon PGRI tentang RUU Sisdiknas Foto: PGRI

InfoASN.id – RUU Sisdiknas Tuai Kontroversi, PGRI Minta Kembalikan Pasal tentang Tunjangan Guru

Jakarta – Pemerintah memberikan berbagai apresiasi bagi para guru dan dosen atas pengabdiannya. Salah satunya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG), namun dalam RUU Sisdiknas justru TPG diklaim dihilangkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas diamanahkan bahwa guru dan dosen berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Saat ini pemerintah sedang dalam tahap penyusunan rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam siaran persnya, Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022. Sayangnya RUU Sisdiknas ini justru menuai kontra di kalangan guru.

Dalam RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang.

Dalam siaran pers yang diterima detikEdu (28/8) draf RUU Sisdiknas versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 justru hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.

Baca Juga :  RUU Sisdiknas Hapus Tunjangan Guru? Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan jika benar pasal ini dihilangkan maka pemerintah dalam hal ini Kemendibudristek telah melakukan pengingkaran terhadap profesi guru dan dosen.

Menindaklanjuti hal ini, PGRI menggelar konferensi pers di Gedung Guru Indonesia, Jakarta, Minggu (28/8). Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan, termasuk salah satunya menolak dengan tegas adanya penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas.

Pernyataan PGRI terkait RUU Sisdiknas

PGRI membuat pernyataan tegas terkait RUU Sisdiknas sebagai berikut:

  1. Pembahasan RUU Sisdiknas ini seharusnya masih membutuhkan kajian yang komprehensif, dialog terbuka dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan pendidikan termasuk organisasi profesi PGRI, dan tidak perlu tergesa-gesa.
  2. Guru dan dosen adalah profesi, yang dalam menjalankan tugas keprofesiannya berhak mendapatkan kesejahteraan berupa penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  3. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1-10 sebagaimana tertulis dalam draf versi April 2022 yang memuat tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan lainnya.
  4. Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas profesi guru dan dosen.
  5. PGRI akan terus konsisten memperjuangkan hak profesional yang melekat dalam diri guru dan dosen.

Deretan pernyataan yang dibuat PGRI ini ditandatangani oleh Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd dan Sekretaris Jenderal Drs. HM. Ali Arahim, M.Pd. Pernyataan ini juga sekaligus dibacakan saat konferensi pers di Jakarta yang digelar secara luring dan daring serta diikuti oleh ratusan guru dan tenaga pendidik dari seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Tunjangan Profesi Guru Hilang di RUU SISDIKNAS, Ancaman Kesejahteraan Bagi Guru

Penjelasan Kemendikbud terkait RUU Sisdiknas

Anindito Aditomo sebagai Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek menjelaskan bahwa adanya RUU Sisdiknas ini justru untuk membuat semua guru mendapat penghasilan yang layak.

“Melalui RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak. Saat ini guru harus antri mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak. Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” jelas Anindito kepada detikEdu melalui pesan singkat (28/8).

Anindito juga menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun. Meskipun dalam RUU Sisdiknas tidak tercantum pasal yang mengatur tunjangan guru, tetapi akan ada penghasilan yang lebih besar.

Demikian informasi “RUU Sisdiknas Tuai Kontroversi, PGRI Minta Kembalikan Pasal tentang Tunjangan Guru”

Sumber : DETIK

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi “RUU Sisdiknas Tuai Kontroversi, PGRI Minta Kembalikan Pasal tentang Tunjangan Guru” ini bermanfaat.

42 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com