infoASN.id – Seleksi Penerimaan CPNS Dibuka Oktober, PPPK Tahap II Bulan September
Jakarta – Pemerintah akan kembali membuka penerimaan pegawai setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) atau yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari laman finance.detik.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan penerimaan PPPK selanjutnya yang disebut tahap II akan dilakukan paling lambat pada September mendatang.
“(Seleksi CPNS) sudah disampaikan, nanti bulan 10 (oktober). PPPK sudah kemarin tahapan pertama di Januari. Tahapan kedua ini akan dilakukan kira-kira setelah 17 Agustus, atau bulan 9 (September),” ujar Menpan-RB Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Kendati demikian, seleksi CPNS tahun ini masih belum menerima kebutuhan dari daerah. Namun, dia memastikan tes seleksi akan dibuat sedinamis mungkin dan fokus ke generasi muda.
“Pokoknya akan dibuat sistem sedinamis mungkin, sebagus mungkin untuk kepentingan bagaimana kualitas SDM itu bisa kita rekrut, kemudian tidak menafikan kebutuhan individu, generasi muda, yang ingin mengabdi pada negara,” ucapnya.
Dia melanjutkan, saat ini pemerintah kekurangan tenaga pendidikan dan kesehatan seperti perawat, bidan, dan dokter pengisi Puskesmas. Namun, dalam seleksi CPNS kali ini pemerintah akan mengurangi tenaga administratif.
Baca juga : Tahapan Seleksi Administrasi PPPK
Untuk menjadi PPPK, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/ P3K akan terbuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer.
PPPK sendiri dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
PPPK sekaligus menjadi tempat bagi honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.
Adapun hingga saat ini, PPPK bagi tenaga honorer masih diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian
Baca juga : Tahapan Seleksi Kompetensi dan Wawancara PPPK
Menurut PP Nomor 49 Tahun 2018, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun, sedangkan yang tertinggi adalah satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.
Pada penerimaan PPPK tahap I diketahui ada dua tahapan seleksi yang harus diketahui, yakni seleksi administrasi dan kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Mari…., Persiapkan diri sedini mungkin untuk menghadapi CAT Seleksi CPNS dengan Latihan Soal CPNS melalui LINK INI
Simulasi CAT Online Gratis LINK INI
Artikel ini pernah tayang di finance.detik.com
4.5
Pengumuman hasil kelulusan seleksi PPPK Kota Kabupaten Pemalang Tahun 2019 Tahap 1
Pemberkasan NIP PPPK tahap 1 tahun 2019 dan serah terima SK Bupati utk PPPK tahap 1 tahun anggaran 2019