infoASN.id – Hasil SKD CPNS Diumumkan Maret 2020, Berikut Rincian Passing Grade
Proses pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih terus berlangsung yang telah dimulai sejak 27 Januari 2020 di berbagai instansi.
Informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020.
Dilansir dari kompas.com, “Pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Ia menambahkan, setelah pengumuman SKD akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret – April 2020.
Data per 20 Februari 2020, 329 instansi yang terdiri dari 309 instansi daerah dan 20 pusat, telah melaksanakan SKD CPNS formasi tahun 2019.
Adapun total peserta SKD yakni 3.361.802 peserta
Tahapan SKB
Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) dan dinyatakan lolos ke tahapan SKB merupakan peserta SKD dengan nilai terbaik yang diurutkan berdasarkan 3 kali jumlah formasi yang dilamar.
Passing Grade CPNS 2019 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 3 Permenpan-RB No 24 Tahun 2019 bahwa Passing Grade CPNS/Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2019 untuk pelamar formasi umum yaitu:
a. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Ketentuan lain untuk formasi khusus, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima), formasi ini tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.
- nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh), formasi ini tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.
- nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh) formasi ini tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK.
Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB.