Info ASN CPNS 2019 Inilah Penyebab Paling Banyak Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Inilah Penyebab Paling Banyak Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Pendaftaran CPNS

Sejumlah instansi, baik pusat maupun daerah, telah merilis hasil seleksi administrasi CPNS 2019. Di seleksi tahap pertama tersebut, banyak pendaftar yang dinyatakan tak lolos administrasi.

infoASN.id – Inilah Penyebab Paling Banyak Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Dikutip dari kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, mengungkapkan dalam seleksi CPNS, perlu ketelitian membaca semua persyaratan yang dibutuhkan di instansi yang dilamar.

Menurutnya, banyak kesalahan-kesalahan yang sebenarnya sepele yang dilakukan pelamar, sehingga berujung ketidaklolosannya mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

“Paling banyak pertama tentu salah di dokumen yang diunggah,” kata Paryono kepada Kompas.com, Jumat (13/12/2019).

Dia mencontohkan, masih banyak sekali pelamar yang salah dalam mengunggah dokumennya di situs pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

“Harusnya yang diunggah ijazah, bukan ijazah yang diunggah, malah diunggahnya transkip nilai. Begitu juga sebaliknya,” ungkap Paryono.

Selain itu, banyak dokumen yang kurang sesuai dengan syarat yang dibutuhkan di instansi yang dilamar. Kesalahan sepele seperti dalam format surat lamaran yang tidak ditujukan ke menteri atau pejabat instansi yang dilamar.

Kemudian dokumen yang diupload buram atau tidak terlihat, juga jadi salah satu yang banyak membuat pelamar CPNS gagal maju ke tahap selanjutnya.

“Kemudian soal kualifikasi yang tidak pas. Misalnya kualifikasi pendidikan,” tuturnya.

Masa sanggah

Kabar baik bagi yang merasa sudah melakukan mengunggah persyaratan dengan benar, namun tak diloloskan panitia. Panselnas juga memberikan kesempatan kepada pendaftar yang tak lolos seleksi administrasi selama masa sanggah.

Baca Juga : Cara Mengajukan Sanggahan Pada Masa Sanggah

Pelamar diberikan rentang waktu tiga hari terhitung sejak tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi setiap instansi. Bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

“Pendaftar CPNS 2019 yang tidak lolos (seleksi) administrasi diberikan waktu selama 3 hari untuk menyanggah ke instansi yang dilamar,” Paryono.

Dia menegaskan, masa sanggah bukan digunakan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang sudah diunggah di Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

“Itu bukan untuk memperbaiki kesalahan saat mengunggah dokumen. Tapi untuk menyanggah, misalnya dia bisa membuktikan kalau dokumen yang diunggah itu sudah memenuhi syarat, tapi oleh panitia tidak diloloskan,” terangnya.

Prosedur sanggahan dilakukan secara online, sehingga pelamar tak perlu mendatangi kantor instansi yang dilamarnya.

Cara mengajukan sanggahan CPNS 2019 juga sangat mudah. Pendaftar cukup masuk ke akun pendaftaran CPNS 2019 di SSCN selama waktu masa sanggah. Di laman SSCN, akan ada teks file sanggahan dengan jumlah karakter terbatas.

“Nanti saat mengajukan sanggahan, ada teks file tersendiri dengan jumlah karakter terbatas,” ungkap Paryono.

Masa sanggah sendiri diberlakukan untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diverifikasi oleh instansi masing-masing.

Jika dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan ingin melakukan sanggahan, pelamar CPNS 2019 dihimbau mempersiapkan dokumen-dokumen yang diupload saat mendaftar di SSCN seperti scan KTP, ijazah, transkip nilai, swafoto, dan dokumen pendukung lainnya.

Sumber : Kompas.com

21 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com