Tujuan Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS adalah untuk mengembangkan kompetensi CPNS yang dilakukan secara terintegrasi. Dengan pola penyelenggaraan pelatihan yang memadukan pelatihan klasikal dengan nonklasikal dan Kompetensi Sosial Kultural dengan Kompetensi Bidang.
Kompetensi dimaksud diukur berdasarkan kemampuan dalam hal :
Menunjukkan sikap perilaku bela negara
Calon PNS setelah mengikuti Diklat Dasar diharapkan mampu menunjukkan sikap perilaku bela negara
Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya
Calon PNS nantinya mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya
Mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Calon PNS nantinya mampu mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas
Calon PNS nantinya mampu menunjukkan penguasaan Kompetensi Teknis yang dibutuhkan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.