InfoASN.id – Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Angka Kreditnya
Daftar Isi
PENGERTIAN
Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
Analisis dan Evaluasi Hukum adalah kegiatan yang meliputi analisis dan evaluasi peraturan perundangundangan dan hukum tidak tertulis serta pembentukan peraturan perundang-undangan, analisis permasalahan hukum, analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum, serta advokasi hukum.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum
2. Peraturan BKN
3. Peraturan Tunjangan : Peraturan Presiden
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
Rumpun Jabatan : Hukum dan Peradilan
Kedudukan : Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah.
Instansi Pembina : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas:
a. Analis Hukum Ahli Pertama;
b. Analis Hukum Ahli Muda;
c. Analis Hukum Ahli Madya; dan
d. Analis Hukum Ahli Utama.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat dilakukan melalui:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; atau
d. promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu hukum; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum dari calon PNS.
Syarat pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hukum atau bidang ilmu sosial yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan duduki Jabatan Fungsional Analis um Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional lis Hukum Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hukum Ahli Utama bagi PNS yang telah duduki jabatan pimpinan tinggi
Syarat pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing
- berstatus sebagai PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; dan
- nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Syarat Pengangkatan melalui Promosi
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki rekam jejak yang baik;
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum
- Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Analis Hukum Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Analis Hukum
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN