InfoASN.id – Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan dan Angka Kreditnya
Daftar Isi
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatanan analisis penyelidikan dan pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan.
Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Analisis Penyelidikan adalah kegiatan analisis dalam rangka pembuktian yang dilakukan oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian industri dalam negeri akibat impor barang dumping, subsidi, dan lonjakan jumlah barang impor.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 67 Tahun 2020, Tanggal 9 Oktober 2020
2. PERATURAN BKN Nomor 47 Tahun 2019
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yaitu melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan pembelaan untuk perlindungan dan pengamanan perdagangan.
Rumpun Jabatan : Hukum dan Peradilan
Kedudukan :
Instansi Pembina : Kementerian Perdagangan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan terdiri atas:
a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;
c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pengamanan Perdagangan | Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perdagangan, Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan lembaga non struktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan untuk pelindungan dan pengamanan perdagangan | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pengamanan Perdagangan | Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Perdagangan, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan lembaga non struktural yang melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan untuk pelindungan dan pengamanan perdagangan | Tim Penilai Unit Kerja |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Penyesuaian / Inpassing
4. Promosi
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah S-1/D-4 di bidang Hukum, Ekonomi, dan Hubungan Internasional;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial,dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina (dikecualikan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Menpanrb Nomor B/563/M.SM.02.00/2020); dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dari calon PNS.
Syarat pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
- memiliki pengalaman di bidang pelaksanaan tugas di
- bidang pelindungan dan pengamanan perdagangan paling sedikit 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- berusia paling tinggi;
- 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda
- 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya
- Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan
- Uraian Tugas Jabatan Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 67 Tahun 2020, Tanggal 9 Oktober 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan.pdf