infoasn.id – Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
1. PERMENPAN RB Nomor 33 Tahun 2018, Tanggal 9 Agustus 2018 jo Permenpan–RB Nomor 01 Tahun 2019, Tanggal 11 Februari 2019
2. PERATURAN BKN Nomor 47 Tahun 2019, tanggal…
3. PENGERTIAN: Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatanan analisis penyelidikan dan pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan.
4. TUGAS POKOK: Melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan pembelaan untuk perlindungan dan pengamanan perdagangan
5. Instansi Pembina : Kementerian Perdagangan
6. Rumpun Jabatan : Hukum dan Peradilan
Download Profil Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian