infoasn.id – Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya
1. PERMENPAN RB Nomor 55 Tahun 2020 Tanggal 16 Juli 2020
2. PERATURAN BERSAMA : Nomor 1/PERBER-MKP/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014, Tanggal 27 Maret 2014
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat APHP adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas dalam bidang analisis pasar hasil perikanan.
Analisis Pasar Hasil Perikanan adalah kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang meliputi persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan data, analisis data, penyajian dan pelaporan dalam rangka penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
4. TUGAS POKOK : Melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan meliputi persiapan, pelaksanaan, penyajian dan pelaporan di bidang analisis pasar hasil perikanan
5. PERPRES TUNJANGAN : Perpres Nomor 137 Tahun 2017
6. PERATURAN BUP : PERATURAN BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
7. INSTANSI PEMBINA : Kementerian Kelautan dan Perikanan
8. RUMPUN JABATAN : Ilmu Hayat
9. LINGKUP BERLAKU : PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan / Daerah
Jabatan Fungsional APHP merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keterampilan, terdiri atas:
a. APHP Terampil;
b. APHP Mahir; dan
c. APHP Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional APHP Kategori Keahlian, terdiri atas:
a. APHP Ahli Pertama;
b. APHP Ahli Muda;
c. APHP Ahli Madya; dan
d. APHP Ahli Utama
10. PEJABAT PENETAP PAK :
a. Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi APHP Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, Gol. Ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, Gol. Ruang IV/c di lingkungan Kementerian KP, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibantu Tim Penilai Pusat
b. Sekdirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, bagi APHPi Pemula s.d Penyelia dan APHPi Ahli Pertama pangkat Penata Muda, Gol. Ruang III/a s.d Ahli Madya pangkat Pembina, Gol. Ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dibantu Tim Penilai Unit Kerja
c. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi bagi APHPi Pemula s.d Penyelia dan APHPi Ahli Pertama s.d Ahli Madya, pangkat Pembina, Gol. Ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dibantu Tim Penilai Provinsi
d. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota bagi APHPi Pemula s.d Penyelia, dan APHPi Ahli Pertama s.d Ahli Madya, pangkat Pembina, Gol. Ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibantu Tim Penilai Kab/Kota
11. PENGANGKATAN DARI KATEGORI KETERAMPILAN KE KATEGORI KEAHLIAN:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan yang memperoleh ijasah S1/D.IV dapat diangkat dalam jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) tersedia formasi untuk jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli;
2) ljazah yang dimiliki sesuai dengan kualilikasi yang ditentukan untuk jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli;
3) telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang analisis pasar hasil perikanan keahlian; dan
4) memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan yang akan beralih menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian diberikan angka kredit sebesar 65% angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ljazah sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai kompetensi, dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
12. PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):
a. tidak mengumpulkan angka kredit yang ditentukan
b. diberhentikan sementara dari Jabatan Negeri;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
13. KENAIKAN JABATAN: Analis Pasar Hasil Perikanan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
14. PENGANGKATAN KEMBALI: Pengangkatan kembali setelah dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh diluar jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan paling tinggi berusia 54 tahun
Referensi :
Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
Download Profil Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.pdf
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dan Angka Kreditnya