InfoASN.id – Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif dan Angka Kreditnya
Daftar Isi
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020, Tgl 10 Juni 2020
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.
Rumpun Jabatan : Hukum dan Peradilan
Kedudukan : PNS Sekjen DPR RI
Instansi Pembina : Sekjen DPR RI
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Analis Pemantauan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan, terdiri atas:
- Analis Pemantauan Ahli Pertama
- Analis Pemantauan Ahli Muda
- Analis Pemantauan Ahli Madya, dan
- Analis Pemantauan Ahli Utama
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pimpinan Instansi Pembina | Ahli Utama | Tim Penilai Pusat |
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pemantauan peraturan perundang undangan pada Instansi Pembina | Ahli Pertama s.d Ahli Madya | Tim Penilai Pusat |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMANTAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LEGISLATIF
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana di bidang ilmu hukum,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman di bidang pelaksanaan tugas dibidang pengkajian evaluasi peraturan perundangundangan paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda
- 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya
- 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
- Uraian Tugas Jabatan Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- Permenpan RB Nomor 42 Tahun 2020, Tgl 10 Juni 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif.pdf