infoasn.id – Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Dasar : Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2018, Tanggal 21 September 2018
Dasar : Peraturan BKN Nomor 14 Tahun2019, Tanggal 10 September 2019
Pengertian : Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatanan alisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan analisis di Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Instansi Pembina : Kementerian Keuangan
Rumpun Jabatan : Akuntan dan anggaran
Download Profil Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian