Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pejabat Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disingkat Analis Pengusahaan Jasa Kelautan atau APJK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.

Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan untuk sumber daya kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah perairan, dan/atau yurisdiksi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan.

Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dalam bentuk Angka Kredit.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku, yang diperlukan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dalam melaksanakan tugas jabatan.

Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial sosial, dan kultural dari Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 26 Tahun 2021

2. Peraturan BKN :

3. Peraturan Tunjangan :

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yaitu melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.

Rumpun Jabatan : Ilmu hayat

Kedudukan : PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan

Instansi Pembina : Kementerian Kelautan dan Perikanan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas:

  1. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Pertama,
  2. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Muda,
  3. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Madya, dan
  4. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, sosiologi, ekonomi sumber daya, kimia, biologi, oseanografi, ilmu kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, kewirausahaan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, ilmu atau sains lingkungan, pariwisata, atau geografi,
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah:
    1. sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, sosiologi, ekonomi sumber daya, kimia, biologi, oseanografi, ilmu kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, sosial ekonomi perikanan, perencanaan wilayah, kewirausahaan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa kelautan, manajemen atau pengelolaan sumber daya alam, ilmu atau sains lingkungan, pariwisata, geografi, atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi APJK Ahli Pertama dan APJK Ahli Muda,
    2. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi APJK Ahli Madya,
    3. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina dan memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional bagi APJK Ahli Utama,
    4. doktor dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional APJK yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi APJK Ahli Utama e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  5. memiliki pengalaman di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan paling singkat 2 (dua) tahun,
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  7. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APJK Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional APJK Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APJK Ahli Madya,
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APJK Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi,
    4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional APJK Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.,

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
  5. memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan paling singkat 2 (dua) tahun
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  3. memiliki rekam jejak yang baik
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PERMENPAN RB Nomor 26 Tahun 2021
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

30 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com