Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai

JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai.

Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai.

Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai adalah kegiatan yang berhubungan dengan penyiapan bahan teknis dan/atau pelaksanaan prosedural teknis terhadap pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar, dan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2021
    Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2017
    Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
  3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019
    Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai pada Instansi Pembina.

Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.

Rumpun Jabatan : Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan

Kedudukan : PNS Kementerian Keuangan

Instansi Pembina : Kementerian Keuangan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula,
  2. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,
  3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir, dan
  4. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah melaksanakan Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2021.

Unsur Kegiatan

1. Unsur kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas dukungan teknis:

  1. pemeriksaan bea dan cukai,
  2. pencegahan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai,
  3. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai,
  4. pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai, dan
  5. penyiapan bahan bimbingan teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai.

2. Sub-unsur dari unsur sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:

  1. pemeriksaan barang, badan, dan sarana pengangkut,
  2. penelitian dokumen kepabeanan dan cukai,
  3. pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris,
  4. penyiapan bahan analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO) dan fasilitas kepabeanan dan cukai,
  5. penyiapan bahan analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai,
  6. penelitian keberatan dan proses banding,
  7. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai,
  8. perumusan bahan dan evaluasi kepabeanan dan cukai,
  9. pengolahan informasi kepabeanan dan cukai,
  10. patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dan
  11. penyiapan bahan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat dengan kualifikasi bidang pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat dengan kualifikasi bidang pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
  5. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai paling sedikit 2 (dua) tahun,
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  8. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

Syarat Pengangkatan Melalui Promosi

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  3. memiliki rekam jejak yang baik
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

ANGKA KREDIT

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula,
  2. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,
  3. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir, dan
  4. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.

Usul PAK Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diajukan oleh:

  1. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan di lingkungan unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
  2. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor – 104 – pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan
  3. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, yaitu:

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi – 105 – madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina. Bagian Keempat

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai kategori keterampilan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula/Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula;
  2. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/Terampil disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil;
  3. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/Mahir disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan
  4. Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia.

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, dengan besaran sebagai berikut:

Besaran Tunjangan Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

  1. Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia = Rp 960.000,00
  2. Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/ Mahir = Rp 540.000,00
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/ Terampil = Rp 360.000,00
  4. Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula = Rp 300.000,00

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Permenpan RB Nomor 64 Tahun 2021
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea Dan Cukai” ini bermanfaat.

26 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com