InfoASN.id – Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Inspektur Ketenagalistrikan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
Inspeksi Ketenagalistrikan adalah kegiatan pengawasan dengan metoda baku untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan dengan ilmu ketenagalistrikan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, evaluasi dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan atas pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundangundangan di bidang ketenagalistrikan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 37 Tahun 2017
2. PERATURAN BKN Nomor 4 Tahun 2019
3. Peraturan Tunjangan : Perpres Nomor 71 Tahun 2007
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang inspeksi ketenagalistrikan.
Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan
Kedudukan : PNS Kementerian ESDM / Daerah Provinsi
Instansi Pembina : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama,
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda,
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya, dan
- Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi ketenagalistrikan di lingkungan Kementerian ESDM | Ahli Madya s.d Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal yang membidangi ketenagalistrikan di lingkungan Kementerian ESDM | Ahli Pertama s.d Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Ketenagalistrikan pada Pemerintah Provinsi | Ahli Pertama s.d Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi | Tim Penilai Provinsi |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV) bidang Teknik Tenaga Listrik/Teknik Elektro/Teknik Mesin/Teknik Lingkungan/Teknik Kimia/Teknik Fisika,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV) bidang Teknik Tenaga Listrik/Teknik Elektro/Teknik Mesin/Teknik Lingkungan/Teknik Kimia/Teknik Fisika,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang inspeksi ketenagalistrikan paling sedikit 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama dan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya,
- 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV)
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang inspeksi ketenagalistrikan paling sedikit 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan
- Uraian Tugas Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 37 Tahun 2017
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.