InfoASN.id – Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PANAS BUMI
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Pejabat Fungsional Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut Inspektur Panas Bumi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan inspeksi yang dilakukan terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar.
Inspeksi Panas Bumi adalah kegiatan/usaha yang dilakukan dengan metode baku untuk mendapatkan data atau informasi melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, evaluasi dan analisis hasil inspeksi di bidang panas bumi.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi - Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
- Peraturan Tunjangan Jabatan Fungsional
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Inspektur Panas Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Instansi Pembina.
Inspektur Panas Bumi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi.
Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan
Kedudukan : PNS pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Instansi Pembina : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Inspektur Panas Bumi Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Inspektur Panas Bumi Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Inspektur Panas Bumi Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi yaitu melakukan Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang terdiri atas:
- perencanaan dan persiapan Inspeksi Panas Bumi
- inspeksi administrasi pengusahaan panas bumi
- inspeksi pembangkit dan fasilitas lapangan uap panas bumi
- inspeksi lingkungan panas bumi
- pengendalian dan pemantauan pengusahaan panas bumi
- investigasi panas bumi
- pengembangan metode dan teknologi pengusahaan panas bumi
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Inspektur Panas Bumi harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2021.
Unsur Kegiatan
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
2. Sub-unsur dari Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri atas:
- perencanaan dan persiapan Inspeksi Panas Bumi,
- inspeksi administrasi pengusahaan panas bumi,
- inspeksi pembangkit dan fasilitas lapangan uap panas bumi,
- inspeksi lingkungan panas bumi,
- pengendalian dan pemantauan pengusahaan panas bumi,
- investigasi panas bumi, dan
- pengembangan metode dan teknologi pengusahaan panas bumi.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik panas bumi, teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik pertambangan, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan, atau teknik industri,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik panas bumi, teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik pertambangan, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama, Inspektur Panas Bumi Ahli Muda dan Inspektur Panas Bumi Ahli Madya,
- berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Utama,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman di bidang Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Madya,
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi,
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain.,
Syarat Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Pembinaan dan Pengawasan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung paling singkat 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama,
- 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Muda,
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Madya, dan
- 50 (lima puluh) untuk Inspektur Panas Bumi Ahli Utama.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d tidak berlaku bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Usul PAK Inspektur Panas Bumi diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina,
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi energi baru terbarukan dan konservasi energi kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi energi baru terbarukan dan konservasi energi untuk Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi panas bumi pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi energi baru terbarukan dan konservasi energi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi energi baru terbarukan dan konservasi energi untuk Angka Kredit bagi Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama dan Inspektur Panas Bumi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Inspektur Panas Bumi diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.,
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2021
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi” ini bermanfaat.