InfoASN.id – Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR SARANA PERKERETAAPIAN
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Pejabat Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian untuk selanjutnya disebut Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian - Peraturan BKN
- Peraturan Tunjangan :
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Inspektur Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian.
Kedudukan Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan keamanan.
Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Perhubungan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama,
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda, dan
- Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Inspektur Sarana Perkeretaapian harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022.
Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengawasan sarana perkeretaapian yang terdiri atas sub- unsur:
- persiapan;
- pengadaan;
- pengoperasian;
- perawatan;
- pemeriksaan;
- pengusahaan; dan
- pengembangan
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa penginderaan jauh, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa tenaga listrik, teknik instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa komputer, teknik rekayasa transportasi, atau transportasi,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS,
- memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa penginderaan jauh, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa tenaga listrik, teknik instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa telekomunikasi, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa komputer, teknik rekayasa transportasi, transportasi atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya. i. memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.,
Syarat Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS
- memiliki sertifikat keahlian inspektur sarana perkeretaapian.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama,
- 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda, dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat huruf c tidak berlaku bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
Inspektur Sarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama, dan
- 20 (dua puluh) untuk Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda.
Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Inspektur Sarana Perkeretaapian
Usul PAK Inspektur Sarana Perkeretaapian diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina,
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang mebidangi perkeretaapian pada instansi pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi,
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada instansi pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi pemerintah daerah kabupaten/kota,
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk angka kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat pada instansi pembina,
- kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada instansi pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis pada Instansi Pembina,
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Inspektur Sarana Perkeretaapian
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Inspektur Sarana Perkeretaapian diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2022
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian” ini bermanfaat.