Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Instruktur (Update 2022)

Jabatan Fungsional Instruktur (Update 2022)

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Instruktur

JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

PENGERTIAN

Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan

Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan

Melatih adalah suatu proses interaksi antar peserta, Instruktur, dan lingkungan Pelatihan Kerja dengan menggunakan metode Pelatihan Kerja dalam rangka mencapai kompetensi kerja

Peserta Pelatihan adalah pencari kerja, pekerja, dan pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja, maupun masyarakat umum yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 82 Tahun 2020
    Jabatan Fungsional Instruktur
  2. Keputusan Bersama Nomor Kp.188/MEN/2003 dan Nomor 25A Tahun 2003, Tanggal 10 Juli 2003
  3. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2022
    Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan Kerja pada Instansi Pemerintah.

Instruktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.

Rumpun Jabatan : Pendidikan lainnya

Kedudukan : PNS Kementerian Ketenagakerjaan/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Ketenagakerjaan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan terdiri atas:

  1. Instruktur Terampil
  2. Instruktur Mahir, dan
  3. Instruktur Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian terdiri atas:

  1. Instruktur Ahli Pertama
  2. Instruktur Ahli Muda
  3. Instruktur Ahli Madya, dan
  4. Instruktur Ahli Utama

Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Instruktur melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja yang terdiri atas:

  1. penyusunan rencana pelatihan
  2. pembuatan perangkat pelatihan
  3. pengajaran dan pelatihan
  4. pelayanan pelatihan dan produktivitas
  5. pelaksanaan evaluasi
  6. pengembangan program pelatihan
  7. pengembangan sistem pelatihan

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Instruktur harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 82 Tahun 2020.

Unsur Kegiatan

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. pelaksanaan pelatihan dan
  2. pengembangan pelatihan kerja

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

  1. penyusunan rencana pelatihan
  2. pembuatan perangkat pelatihan
  3. pengajaran dan pelatihan
  4. pelayanan pelatihan dan produktivitas
  5. pelaksanaan evaluasi
  6. pengembangan program pelatihan, dan
  7. pengembangan sistem pelatihan

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Diploma dua (D2) sesuai dgn kualifikasi pendidikan yang ditentukan untuk Keterampilan,
  5. berijazah paling rendah Sarjana/D4 sesuai dgn kualifikasi pendidikan yg ditentukan untuk Keahlian 6. diklat fungsional tingkat terampil utk Kat. Keteramp 7. diklat fungsional ahli untuk Kat. Keahlian,
  6. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman di bidang pelatihan dan pembelajaran paling singkat 2 tahun,
  3. berusia paling tinggi 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir.,

ANGKA KREDIT

Target Angka Kredit

Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2 bagi Instruktur kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 5 (lima) untuk Instruktur Terampil/Pelaksana,
  2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Instruktur Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Instruktur Penyelia.

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c, tidak berlaku bagi Instruktur Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2 bagi Instruktur kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Pertama,
  2. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Muda,
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Madya, dan
  4. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Instruktur Ahli Utama.

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d, tidak berlaku bagi Instruktur Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan

Instruktur kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit, paling sedikit:

  1. 4 (empat) Angka Kredit untuk Instruktur Terampil/Pelaksana, dan
  2. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Instruktur Mahir/Pelaksana Lanjutan.

Instruktur Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Instruktur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Instruktur Ahli Pertama,
  2. 20 (dua puluh) untuk Instruktur Ahli Muda, dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Instruktur Ahli Madya.

Instruktur Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit

Usulan PAK Instruktur diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina,
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina,
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina,
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina,
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan di lingkungan Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bidang pelatihan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah,
  6. pimpinan unit pelaksana teknis yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina,
  7. pimpinan unit pelaksana teknis yang membidangi pelatihan pada Instansi Pusat di luar Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah di luar Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina, dan
  8. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
Baca Juga :  14 butir Uraian Tugas Jabatan Instruktur Penyelia

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:

  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat,
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat,
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia bidang pelatihan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan untuk Angka Kredit bagi Instruktur Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah,
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina,
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah di luar Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di luar Instansi Pembina, dan
  6. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan, Instruktur Ahli Pertama, dan Instruktur Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Instruktur diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Instruktur, dan
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, dengan besaran sebagai berikut:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Instruktur Ahli Utama : Rp 2.025.000,00
  2. Instruktur Ahli Madya : Rp 1.380.000,00
  3. Instruktur Ahli Muda : Rp 1.100.000,00
  4. Instruktur Ahli Pertama : Rp 540.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Terampil

  1. Instruktur Penyelia : Rp 960.000,00
  2. Instruktur Mahir : Rp 500.000,00
  3. Instruktur Terampil : Rp 360.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur

Daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Instruktur

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Instruktur

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 82 Tahun 2020
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Instruktur” ini bermanfaat.

87 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com