Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya

infoASN.id – Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya

Jabatan-Fungsional-Nutrisionis

Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya

Nutrisionis adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional dibidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik.

DASAR
1. KEPMENPAN : Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001, Tanggal 4 April 2001
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 894/MENKES-KESOS/SKB/VIII/2001 dan Nomor 35 Tahun 2001, Tanggal 16 Agustus 2001

TUGAS POKOK : Melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan di Rumah Sakit.

PERATURAN TUNJANGAN : Perpres Nomor 54 Tahun 2007, PerKa  BKN Nomor 39 Tahun 2007

PERATURAN BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017

INSTANSI PEMBINA : Kementerian Kesehatan

RUMPUN JABATAN : Kesehatan

LINGKUP BERLAKU : P N S Pusat / Daerah

PEJABAT PENETAP PAK :

  1. Dirjen bina kesehatan masyarakat Depkes dan Kesos bagi Nutrisionis Madya dibantu Tim Penilai Pusat
  2. Direktur Gizi Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat bagi Nutrionis Pelaksana s.d Penyelia dan Nutrisionis Pertama sampai Muda dibantu Tim Penilai Direktorat
  3. Pimpinan unit kerja bagi Nutrisionis Pelaksana s.d Penyelia dan Nutrisionis Pertama dan Muda dibantu Tim Penilai Instansi
  4. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Nutrisionis Pelaksana s.d Penyelia dan Nutrisionis Pertama dan Muda dibantu Tim Penilai Instansi
  5. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Nutrisionis Pelaksana s.d penyelia dan Nutrisionis Pertama dan Muda dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota
Baca Juga :  PERMENPAN 29 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran

PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI

Nutrisionis Terampil yang memperoleh Ijasah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Nutrisionis Ahli dengan syarat:

  1. Pendidikan/ijazah/STTB yang diperoleh sesuai dgn tugas pokok jabatan Nutrisionis;
  2. Paling kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
  3. Setiap unsur dalam penilaian prestasi kerja (DP-3) paling kurang bernilai baik dlm 1 tahun terakhir;
  4. Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yg ditentukan untuk pangkat Penata Muda, golru III/a

PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):

  1. tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
  2. dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
  3. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  4. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Nutrisionis;
  5. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
  6. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Baca Juga :  Download PERMENPAN Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 Tahun 2006 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Dan Angka Kreditnya

PENGANGKATAN KEMBALI:
Nutrisionis yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam jabatannya menurut
ketentuan yang berlaku.

DOWNLOAD PROFIL JABATAN

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Nutrisionis

Sumber : Profil JF 2017 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian

123 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com