infoASN.id – Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya
Nutrisionis adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional dibidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik.
DASAR
1. KEPMENPAN : Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001, Tanggal 4 April 2001
2. KEPUTUSAN BERSAMA : Nomor 894/MENKES-KESOS/SKB/VIII/2001 dan Nomor 35 Tahun 2001, Tanggal 16 Agustus 2001
TUGAS POKOK : Melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan di Rumah Sakit.
PERATURAN TUNJANGAN : Perpres Nomor 54 Tahun 2007, PerKa BKN Nomor 39 Tahun 2007
PERATURAN BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
INSTANSI PEMBINA : Kementerian Kesehatan
RUMPUN JABATAN : Kesehatan
LINGKUP BERLAKU : P N S Pusat / Daerah
PEJABAT PENETAP PAK :
- Dirjen bina kesehatan masyarakat Depkes dan Kesos bagi Nutrisionis Madya dibantu Tim Penilai Pusat
- Direktur Gizi Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat bagi Nutrionis Pelaksana s.d Penyelia dan Nutrisionis Pertama sampai Muda dibantu Tim Penilai Direktorat
- Pimpinan unit kerja bagi Nutrisionis Pelaksana s.d Penyelia dan Nutrisionis Pertama dan Muda dibantu Tim Penilai Instansi
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Nutrisionis Pelaksana s.d Penyelia dan Nutrisionis Pertama dan Muda dibantu Tim Penilai Instansi
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Nutrisionis Pelaksana s.d penyelia dan Nutrisionis Pertama dan Muda dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota
PENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLI
Nutrisionis Terampil yang memperoleh Ijasah S1/D.IV dapat diangkat menjadi Nutrisionis Ahli dengan syarat:
- Pendidikan/ijazah/STTB yang diperoleh sesuai dgn tugas pokok jabatan Nutrisionis;
- Paling kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
- Setiap unsur dalam penilaian prestasi kerja (DP-3) paling kurang bernilai baik dlm 1 tahun terakhir;
- Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yg ditentukan untuk pangkat Penata Muda, golru III/a
PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):
- tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
- dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- ditugaskan secara penuh di luar jabatan Nutrisionis;
- cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
- tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
PENGANGKATAN KEMBALI:
Nutrisionis yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam jabatannya menurut
ketentuan yang berlaku.
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Nutrisionis
Sumber : Profil JF 2017 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian