InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.
Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan Investigatif adalah pemeriksaan yang meliputi kegiatan mendapatkan bukti dan pernyataan, penulisan laporan hasil pemeriksaan dan melaporkan tindak kecurangan (fraud) kepada Aparat Penegak Hukum, membantu dalam menghitung kerugian negara dan memberikan keterangan ahli di persidangan, membantu upaya pendeteksian dan pencegahan tindak kecurangan (Fraud Risk Assessment) dan bersifat investigatif untuk mengungkapkan tindak kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak terkait, baik institusi maupun terhadap perorangan melalui proses yang jelas dan memiliki ketetapan secara hukum atas tindak kecurangan tersebut.
Penghitungan Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PKN adalah Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan untuk menghitung nilai kerugian negara yang terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang bertujuan untuk menentukan ada atau tidak adanya indikasi kerugian negara, termasuk di dalamnya menghitung nilai kerugian.
Pemberian Keterangan Ahli merupakan proses pemberian keterangan oleh orang yang kompeten (ahli) untuk pemeriksaan yang dilakukan di hadapan penyidik atau hakim (proses di pengadilan) terkait kerugian negara/daerah yang diperoleh berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara/daerah dan akan menjadi salah satu alat bukti yang digunakan untuk meyakinkan hakim, selain Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Penghitungan Kerugian Negara/Daerah.
Rencana Kegiatan Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen yang memuat rencana pemeriksaan yang meliputi urutan pengelompokan tema pemeriksaan, waktu, kebutuhan Pemeriksa, anggaran, dan infrastruktur lainnya.
Program Kerja Perorangan yang selanjutnya disingkat PKP adalah merupakan alokasi kegiatan pemeriksaan yang akan dilaksanakan berdasarkan Program Pemeriksaan.
Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan yang dibuat dan data yang dikumpulkan oleh Pemeriksa secara sistematis pada saat melaksanakan tugas pemeriksaan, mulai tahap perencanaan pemeriksaan sampai dengan tahap pelaporan pemeriksaan.
Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester yang selanjutnya disingkat IHPS adalah dokumen yang disusun yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester.
Bahan Pendapat BPK adalah bahan yang digunakan untuk merumuskan pendapat BPK yang merupakan pernyataan sikap, pertimbangan, dan/atau hasil konsultasi yang disampaikan kepada pihak yang meminta dan/atau menerima pendapat terkait atas suatu masalah atau kebijakan tertentu sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK terkait pengelolaan keuangan negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahan Penjelasan BPK adalah bahan yang digunakan untuk menjelaskan hasil pemeriksaan BPK kepada Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.
Seminar di Bidang Pemeriksaan adalah bentuk pengajaran yang diberikan secara khusus untuk membahas suatu topik tertentu di bidang pemeriksaan yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh suatu lembaga profesional atau organisasi komersial lainnya.
Lokakarya atau Workshop di Bidang Pemeriksaan adalah suatu acara atau pertemuan yang dilakukan oleh para ahli di bidang pemeriksaan yang bertujuan untuk membahas suatu masalah tertentu di bidang pemeriksaan, sekaligus mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Sertifikasi Jabatan Pemeriksa adalah proses pengujian untuk menilai pemenuhan syarat kemampuan Pemeriksa untuk menduduki jabatan tertentu.
Surat Tanda Sertifikasi Jabatan yang selanjutnya disingkat STSJ adalah surat tanda lulus telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi jabatan Pemeriksa.
Penilaian Kinerja Pemeriksa adalah penilaian atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa sesuai dengan sistem manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan BPK.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 49 tahun 2018
2. PERATURAN BKN Nomor 48 Tahun 2019
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan.
Rumpun Jabatan : Akuntan dan Anggaran
Kedudukan : PNS Badan Pemeriksa Keuangan
Instansi Pembina : Badan Pemeriksa Keuangan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama,
- Pemeriksa Ahli Muda/Muda,
- Pemeriksa Ahli Madya/Madya, dan
- Pemeriksa Ahli Utama/Utama.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan | Ahli Madya dan Ahli Utama di lingkungan Kantor Pusat BPK dan BPK Perwakilan | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengelolaan sumber daya manusia | Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat BPK | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Perwakilan | Ahli Pertama | Tim Penilai Perwakilan |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang akuntansi, hukum, ekonomi, manajemen, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pemeriksa,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu akuntansi, hukum, ekonomi, manajemen, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural,
- memiliki pengalaman di bidang pemeriksaan paling sedikit 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda/Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Ahli Madya/Madya,
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pemeriksa Ahli Utama/Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.,
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa
- Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Pemeriksa Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pemeriksa
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 49 tahun 2018
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Pemeriksa.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Pemeriksa” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.