Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Kadastral

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisifungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pejabat Fungsional Penata Kadastral, yang selanjutnya disebut Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral adalah kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, tematik dan penilaian tanah, serta kegiatan survei pengukuran dan pemetaan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan lainnya.

Pejabat Fungsional Penata Kadastral, yang selanjutnya disebut Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020, Tgl 27 April 2020

2. Peraturan BKN : –

3. Perpres Tunjangan : –

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pengendalian, pembinaan, dan pelayanan informasi.

Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan

Kedudukan : PNS Kementerian ATR/BPN

Instansi Pembina : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Penata Kadastral merupakan jabatan fungsional kategori keahlian

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Penata Laksana Jalan Dan Jembatan dan Angka Kreditnya

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral terdiri atas:

  1. Penata Kadastral Ahli Pertama
  2. Penata Kadastral Ahli Muda, dan
  3. Penata Kadastral Ahli Madya

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan KadastralAhli Madya di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang kantor wilayah dan/atau kantor pertanahanTim Penilai Penata Kadastral
pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan KadastralAhli Pertama s.d Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruangTim Penilai Penata Kadastral
pejabat pimpinan tinggi pratamayang memimpin kantor wilayahAhli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah dan kantor pertanahanTim Penilai Penata Kadastral

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empatbidang pertanahan, teknik geodesi, geografi, geomatika, planologi, atau perencanaan wilayah dan kota,
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanahan, teknik geodesi, geografi, geomatika, planologi, perencanaan wilayah dan kota,atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
  5. mengikuti dan lulus Uji Kompetensiteknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  6. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastralpaling singkat 2 (dua) tahun,
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  8. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Pertama dan Penata Kadastral Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Madya.,
Baca Juga :  78 Butir Uraian Tugas Jabatan Penata Kadastral Ahli Pertama

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

  1. berstatus PNS
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
  5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastralpaling singkat 2 (dua) tahun
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. c. memiliki rekam jejak yang baik
  3. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  4. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penata Kadastral

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2020, Tgl 27 April 2020
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Penata Kadastral.pdf

44 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com