InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dan Angka Kreditnya
Daftar Isi
PENGERTIAN
Penata Kehakiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 84 Tahun 2020
2. Peraturan BKN :
3. Peraturan Tunjangan :
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yaitu melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
Rumpun Jabatan : Hukum dan Peradilan
Kedudukan : Penata Kehakiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.
Instansi Pembina : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman terdiri atas:
a. Penata Kehakiman Ahli Pertama;
b. Penata Kehakiman Ahli Muda;
c. Penata Kehakiman Ahli Madya; dan
d. Penata Kehakiman Ahli Utama.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KEHAKIMAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang Ilmu Hukum, Hukum Islam, Filsafat, Psikologi, llmu Pemerintahan; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Syarat pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang Ilmu Hukum, Hukum Islam, Filsafat, Psikologi, llmu Pemerintahan atau kualifikasi pendidikan lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Pertama dan Penata Kehakiman Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kehakiman Ahli Utama bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Syarat pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing;
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung paling singkat 2 (dua) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Syarat pengangkatan melalui promosi
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki rekam jejak yang baik;
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 84 Tahun 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN