InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BANGUNAN GEDUNG DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keterampilan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman.
Pejabat Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang selanjutnya disebut Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Penatalaksanaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penerapan konsep dan metode operasional penyelenggaraan bangunan gedung dan kawasan permukiman yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan metodologi teknis kerja tertentu.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedungdan Kawasan Permukiman - Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional penatalaksanaan bangunan gedung dan kawasan permukiman pada Instansi Pemerintah.
Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Kedudukan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan
Kedudukan : PNS Pusat dan Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud, terdiri atas:
- Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Pemula,
- Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil,
- Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Mahir, dan
- Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Penyelia.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yaitu menyelenggarakan Penatalaksanaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021.
Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
- penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- penyelenggaraan Bangunan Gedung;
- penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
- penataan bangunan dan lingkungan;
- penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
- tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
Subunsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
- persiapan dan perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
- pemantauan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
- pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
b. penyelenggaraan Bangunan Gedung, meliputi:
- persiapan penyelenggaraan Bangunan Gedung;
- pembangunan penyelenggaraan Bangunan Gedung;
- pemanfaatan penyelenggaraan Bangunan Gedung;
- pelestarian penyelenggaraan Bangunan Gedung;
- pembongkaran penyelenggaraan Bangunan Gedung; dan
- pendataan penyelenggaraan Bangunan Gedung.
c. penyelenggaraan Bangunan Gedung negara, meliputi:
- persiapan dan perencanaan penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- pelaksanaan konstruksi penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- pengawasan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- pasca konstruksi penyelenggaraan bangunan gedung negara;
- pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala penyelenggaraan Bangunan Gedung negara;
- pembongkaran penyelenggaraan Bangunan Gedung negara; dan
- penyelenggaraan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara.
d. penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau, meliputi:
- pemrograman dan perencanaan teknis penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
- pelaksanaan konstruksi penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau;
- pemanfaatan dan pemeliharaan penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau; dan
- pembongkaran penyelenggaraan Bangunan Gedung hijau.
e. penataan bangunan dan lingkungan, meliputi:
- penyusunan dokumen rencana tata bangunan dan lingkungan;
- penataan bangunan dan lingkungan;
- penataan dan revitalisasi kawasan; dan
- penataan ruang terbuka hijau.
f. penyelenggaraan Kawasan Permukiman, meliputi:
- perencanaan penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
- pembangunan penyelenggaraan Kawasan Permukiman; dan
- pemanfaatan penyelenggaraan Kawasan Permukiman.
g. tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi:
- persiapan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; dan
- pelaksanaan tanggap darurat bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan – 29 – perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, atau perencanaan wilayah dan kota,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, atau perencanaan wilayah dan kota, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Pemula, Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil, dan Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Mahir,
- berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, atau perencanaan wilayah dan kota, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Penyelia,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang Penatalaksanaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PROMOSI
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Target Angka kredit sebagaimana dimaksud bagi Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Pemula,
- 5 (lima) untuk Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil,
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Mahir, dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Penyelia.
Angka Kredit Pemeliharaan
Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 3 (tiga) untuk Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Pemula,
- 4 (empat) untuk Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Terampil, dan
- 10 (sepuluh) untuk Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Mahir.
Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Usul PAK Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Pemula sampai dengan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan jabatan fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Pemula sampai dengan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman diberhentikan dari jabatannya apabila: mengundurkan diri dari jabatan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman diberikan Tunjangan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2007 dengan besaran sebagai berikut:
Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Kategori Keterampilan
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/ Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Keterampilan Penyelia Rp 300.000
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/ Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Keterampilan Pelaksana Lanjutan Rp 265.000
- Teknik Tata Bangunan dan Perumahan/ Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Keterampilan Pelaksana Rp 240.000
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman Pemula
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman Penyelia
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2021
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung Dan Kawasan Permukiman” ini bermanfaat.