Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Penata Penanggulangan Bencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 88 Tahun 2020

2. Peraturan BKN

3. Peraturan Tunjangan : Peraturan Presiden

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana yaitu melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi pengelolaan prabencana, penanganan darurat bencana, dan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Rumpun Jabatan : Manajemen

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Badan Nasional Penanggulangan Bencana

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana terdiri atas:

a. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama;
b. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
c. Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.

angka-kredit-ahlimuda-ahlimadya-info-asn

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu administrasi, manajemen bencana, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, atau ilmu kesehatan masyarakat; dan
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana dari calon PNS.

Syarat pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu administrasi, manajemen bencana, teknik lingkungan, sosiologi, planologi, arsitektur, manajemen, geografi, teknik sipil, psikologi, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu hukum, teknik geologi, statistik, ekonomi pembangunan, ilmu kesehatan masyarakat, atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
  5. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
  6. memiliki pengalaman di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana paling singkat 2 (dua) tahun;
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  8. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda; dan
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya.

Syarat pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing;

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
  5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana paling singkat 2 (dua) tahun; dan
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Syarat pengangkatan melalui promosi

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
  2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  3. memiliki rekam jejak yang baik;
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
  5. profesi PNS; dan
  6. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

Daftar Uraian Tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana :

  1. 48 Uraian Tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama
  2. 99 Uraian Tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda
  3. 54 Uraian Tugas Jabatan Penata Penanggulangan Bencana Ahli Madya

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PERMENPAN RB Nomor 88 Tahun 2020
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
32 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com