Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Penata Penerbitan Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah.

Pengelolaan Penerbitan Ilmiah adalah kegiatan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020

2. Peraturan BKN :

3. Peraturan Tunjangan :

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yaitu melaksanakan Pengelolaan Penerbitan Ilmiah yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah.

Rumpun Jabatan : Manajemen

Kedudukan : Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penerbitan ilmiah pada Instansi Pemerintah.

Instansi Pembina : Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah terdiri atas:
a. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama;
b. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan
c. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu penerbitan, linguistik/bahasa, sastra, perpustakaan, animasi, desain komunikasi visual, ilmu komunikasi, film, televisi, atau media komunikasi lainnya; dan
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dari calon PNS.

Syarat pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain

    1. berstatus PNS;
    2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu penerbitan, linguistik/bahasa, sastra, perpustakaan, animasi, desain komunikasi visual, ilmu komunikasi, film, televisi, media komunikasi lainnya atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
    5. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
    6. memiliki pengalaman di bidang penerbitan ilmiah paling singkat 2 (dua) tahun;
    7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    8. berusia paling tinggi:
      1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda;
      2. dan
      3. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.

Syarat pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing;

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
  5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penerbitan ilmiah paling sedikit 2 (dua) tahun;
  6. dan
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Syarat pengangkatan melalui promosi

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
  2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  3. memiliki rekam jejak yang baik;
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penata Penerbitan Ilmiah

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 85 Tahun 2020
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
34 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com