infoasn.id – Jabatan Fungsional Penera
Dasar : Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2014, Tanggal 2 Oktober 2014
Dasar : Peraturan Bersama Nomor 11/M-DAG/PER/1/2015 dan Nomor 10 Tahun 2015, Tanggal 30 Januari 2015
Pengertian : Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, wewenang untuk melakukan peneraan.
Tugas Pokok : melakukan peneraan yang meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera, tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP dan pengelolaan Cap Tanda Tera.
Instansi Pembina : Kementerian Perdagangan
Rumpun Jabatan : Pengawas kualitas dan keamanan
Ringkup Berlaku : PNS Pusat/Daerah
Download Profil JF Penera – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Penera
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian