InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya
Daftar Isi
PENGERTIAN
Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
Pelayanan Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pengantar Kerja.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2022
2. PERKA BKN Nomor 28 Tahun 2014
3. Peraturan Tunjangan : Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2021
RINGKASAN
Tugas pokok jabatan Pengantar Kerja yaitu melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
Rumpun Jabatan : Ilmu sosial dan yang berkaitan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Ketenagakerjaan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pengantar Kerja Ahli Pertama,
- Pengantar Kerja Ahli Muda,
- Pengantar Kerja Ahli Madya, dan
- Pengantar KerjaAhli Utama.
PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Direktur Jenderal yang membidangi Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnakertrans | Ahli Madya golru IV/b s.d Ahli Utama di lingkungan Kemnakertrans, Instansi Pusat selain Kemnakertrans, Provinsi, dan Kab/Kota | Tim Penilai Pusat |
Sekretaris Direktorat jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja | Ahli Pertama golru III/a s.d Ahli Madya golru IV/a yang bertugas di lingkungan Kemnakertrans | Tim Penilai Unit Kerja |
Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat selain Kemnakertrans | Ahli Pertama golru III/a s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Instansi Pusat selain Kemnakertrans | Tim Penilai Instansi |
Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Eselon II yang ditunjuk membidangi ketenagakerjaan | Ahli Pertama golru III/a s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Provinsi | Tim Penilai Provinsi |
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Es II yang ditunjuk membidangi Ketenagakerjaan | Ahli Pertama golru III/a s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota | Tim Penilai Kabupaten/Kota |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi di bidang pelayanan dan pembimbingan pemasyarakatan serta pelindungan anak,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu pendidikan serta rumpun seni, desain dan media serta kualifikasi lain yang ditentukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
- pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
- telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pengantar Kerja,
- memiliki pengalaman di bidang pelayanan antar kerja paling singkat 2 (dua) tahun,
- usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.,
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PERMENPAN RB Nomor 1 Tahun 2022
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Pengantar Kerja” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.