Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian

Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian

Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.

Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.

Pengawasan Metrologi Legal adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang dilakukan oleh Pengawas Kemetrologian.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2014

2. Nomor 13/M-DAG/PER/1/2015 dan Nomor 21 Tahun 2015, Tgl 30 Januari 2015

3. Peraturan Tunjangan : Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2016

RINGKASAN

Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian yaitu melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan

Kedudukan : PNS Kementerian Perdagangan/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Perdagangan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian terdiri atas:

  1. Pengawas Kemetrologian Pertama,
  2. Pengawas Kemetrologian Muda, dan
  3. Pengawas Kemetrologian Madya.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAK JENJANG JABATAN TIM PENILAI
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Standardisasi dan Perlindungan KonsumenAhli Madya golru IV/b s.d IV/c di lingkungan Kementerian Perdagangan, Provinsi dan Kab/KotaTim Penilai Pusat
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Metrologi Kementerian perdaganganAhli Pertama s.d. Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Kementerian PerdaganganTim Penilai Unit Kerja
Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk membidangi perdaganganAhli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan ProvinsiTim Penilai Provinsi
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk membidangi PerdaganganAhli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Kabupaten/KotaTim Penilai Kabupaten/Kota

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing..

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV),
  5. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
  6. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengawas Kemetrologian,
  7. telah mengikuti uji kompetensi dan memperoleh sertifikat kompetensi,
  8. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman di bidang pengawasan Metrologi Legal paling kurang 2 (dua) tahun,
  3. usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun.,

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pengawas Kemetrologian

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2014
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

44 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × five =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com