infoasn.id – Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya
DASAR :
- PERMENPAN – RB : Nomor 19 Tahun 2010, Tanggal 10 Nopember 2010
- PERATURAN BERSAMA : Nomor 15 Tahun 2012 dan Nomor 08 Tahun 2012, Tanggal 8 Agustus 2012
PENGERTIAN : Pengawas Ketenagakerjaan adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
TUGAS POKOK : Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan serta pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
PERPRES TUNJANGAN : Nomor 51 Tahun 2007, Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007
PERATURAN BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
INSTANSI PEMBINA : Kementerian Ketenagakerjaan
RUMPUN JABATAN : Pengawas kualitas dan keamanan
LINGKUP BERLAKU : PNS Kementerian Ketenagakerjaan / Daerah
PEJABAT PENETAP PAK :
- Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan bagi Pengawas Ketenagakerjaan Madya, pangkat Pembina Tk I, Gol. Ruang IV/b s.d Madya, pangkat Pembina Utama Muda, Gol. Ruang IV/c dilingkungan Kemennakertrans, Provinsi, Kabupaten/Kota dibantu Tim Penilai Pusat.
- Sekretaris Dit. Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan bagi Pertama s.d Madya, pangkat Pembina, Gol. Ruang IV/a dilingkungan Ditjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dibantu Tim Penilai Unit Kerja.
- Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan Provinsi yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk (paling rendah eselon II) bagi Pengawas Ketenagakerjaan Pertama s.d Madya, pangkat Pembina, Gol. Ruang IV/a yang berada di wilayah kerjanya dibantu Tim Penilai Provinsi.
- Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan bagi Pengawas Ketenagakerjaan Pertama s.d Madya, pangkat Pembina, Gol. Ruang IV/a yang berada di wilayah kerjanya dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota.
PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):
- tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
- diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Ketenagakerjaan;
- cuti di luar tan ggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
- tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
KENAIKAN JABATAN: Pengawas Ketenagakerjaan yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
PENGANGKATAN KEMBALI: Pengawas Ketenagakerjaan yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh diluar jabatannya dapat diangkat kembali dalam jabatan Pengawas Ketenagakerjaan paling tinggi berusia 54 tahun.
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya
Sumber : Profil JF 2017 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
4.5