infoasn.id – Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan dan Angka Kreditnya (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah)
DASAR :
- PERMENPAN : Nomor 15 Tahun 2009, Tanggal 25 September 2009
- PERATURAN BERSAMA : Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 03 Tahun 2010, Tanggal 24 Februari 2010
PENGERTIAN : Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang utk melakukan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, diluar pengawasan keuangan sesuai dgn peraturan perundang-undangan yg diduduki PNS
TUGAS POKOK : Melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah diluar pengawasan keuangan, yang meliputi pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan pengawasan atas peraturan daerah dan kepala daerah, pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan, pengawasan untuk tujuan tertentu dan melaksanakan evaluasi penyelenggaraan teknis pemerintahan di daerah.penyelenggaraan teknis pemerintahan di daerah.
PERPRES TUNJANGAN
- Peraturan Presiden No 4 Tahun 2012.pdf
- Peraturan Presiden No 4 Tahun 2012 – Lampiran.pdf
- Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007
PERATURAN BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
INSTANSI PEMBINA : Kementerian Dalam Negeri
RUMPUN JABATAN : Politik dan Hubungan Luar Negeri
LINGKUP BERLAKU : PNS Pusat / Daerah
PEJABAT PENETAP PAK :
- Inspektur Jenderal Depdagri bagi Pengawas Pemerintahan Madya, pangkat Pembina Tk.I Gol. Ruang IV/b s.d Pembina Utama Muda Gol. Ruang IV/c pada Itjen Kementerian/Inspektorat Utama LPNK, Provinsi dan Kabupaten/Kota dibantu Tim Pili P tPenilai Pusat
- Inspektur Jenderal/Inspektur Utama pd Kementerian/LPNK bagi Pengawas Pemerintahan Pertama s.d Madya pangkat Pembina Gol. Ruang IV/a pada Kementerian/LPNK dibantu Tim Penilai Pusat
- Sekretaris Itjen Depdagri bagi Pengawas Pemerintahan Pertama s.d Madya pangkat Pembina Gol. Ruang IV/a pada Inspektorat Jenderal Depdagri dibantu Tim Penilai Instansi
- Inspektur Provinsi bagi Pengawas Pemerintahan Pertama s.d Madya pangkat Pembina Gol. Ruang IV/a pd Unit kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota dibantu Tim Penilai Provinsi
- Inspektur Kabupaten/Kota bagi Pengawas Pemerintahan Pertama dan Muda pangkat Penata Tk I Gol. Ruang III/d pd Unit Kerja Inspektorat Kabupaten/Kota dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota
PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):
- tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
- dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Pemerintahan;
- cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
- tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
PENGANGKATAN KEMBALI:
Pengangkatan kembali setelah dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh diluar jabatan Pengawas Pemerintahan paling tinggi berusia 54 tahun.
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan dan Angka Kreditnya
Sumber : Profil JF 2017 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian