InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.
Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan yang selanjutnya disebut Pengawas Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang, dan pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2020, 19 Juni 2020
2. Peraturan BKN : –
3. Perpres Tunjangan : –
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yaitu melakukan Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam rangka pelindungan konsumen dan tertib niaga dan penegakan hukum
Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan
Ruang Lingkup : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Perdagangan
JENJANG JABATAN
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina | Ahli Madya di Instansi Pemerintah | Tim Penilai Pusat |
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa pada Instansi Pembina | Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina | Tim Penilai Unit Kerja |
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah | Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah. | Tim Penilai Unit Kerja |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERDAGANGAN
PENGANGKATAN
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Penyesuaian / Inpassing
4. Promosi
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma Empat (D4) di bidang hukum, teknik, ekonomi atau pertanian;dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang hukum, teknik, ekonomi, atau pertanian atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- memiliki pengalaman di bidang pengawasan perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- berusia paling tinggi;
- 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda
- 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
- Uraian Tugas Jabatan Pengawas Perdagangan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pengawas Perdagangan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pengawas Perdagangan Ahli Madya
Referensi :
Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
Download Profil Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.pdf