Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pengadaan barang/jasa untuk mengelola pemilihan penyedia.

Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau epurchasing.

KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah.

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020
    Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  2. Peraturan BKN Nomor 21 Tahun 2020
    Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  3. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2016
    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan yang terdiri atas:

  1. perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah
  2. pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah
  3. pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah
  4. pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola

Rumpun Jabatan : Manajemen

Ruang Lingkup : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Baca Juga :  Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diberikan Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa setiap bulan dengan besaran:

  1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya = Rp1.150.000,00
  2. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda = Rp876.000,00
  3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama = Rp493.000,00

PENETAPAN ANGKA KREDIT

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat bagi Pengelola PBJ, setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Pertama,
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Muda,
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengelola PBJ Ahli Madya.

Angka Kredit Pemeliharaan

Pengelola PBJ yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Pengelola PBJ Ahli Pertama, dan
  2. 20 (dua puluh) untuk Pengelola PBJ Ahli Muda.

Pengelola PBJ Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:

  1. pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah, dan
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Pengelola PBJ Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

PENGANGKATAN
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Promosi

Baca Juga :  PERMENPAN 19 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Statistisi Dan Angka Kreditnya

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
1. berstatus PNS;
2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma empat (D4) bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, ilmu alam (sains); dan
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalamm 1 (satu) tahun terakhir;

Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional PPBJ dari calon PNS.
Calon PNS sebagaimana dimaksud paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat sebagai PNS, diangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
2. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, ilmu alam (sains) atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
3. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
4. memiliki pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa paling singkat 2 (dua) tahun;
5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
6. memiliki Sertifikat Dasar; dan
7. berusia paling tinggi;
a. 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda
b. 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PERMENPAN RB Nomor 29 Tahun 2020
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

59 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × one =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

11 Comment

    1. PPBJ bukan termasuk jenis Jabatan Fungsional Umum dan juga bukan Jenis Jabatan Struktural / Eselon. Tapi termasuk dalam jenis Jabatan Fungsional Tertentu.

        1. 1. Pelajari tentang hal hal yang berkaitan pengadaan barang dan jasa perpres 16 tahun 2018.
          2. Pelajari aturan terkaitan jabatan yang dilamar
          3. Silahkan searching di google contoh soal uji kompetensi pengadaan barang dan jasa.

    1. Bisa dipelajari contoh soal-soal uji kompetensi pengadaan barang dan jasa, juga pelajari aturan terkait jabatan yang dilamar.

  1. Halo pak, kalau mau mempelajari kisi-kisi soal skb formasi pengadaan barang dan jasa melalui apa ya pak? Apakah hanya perpres 16 yg terbaru saja? Terima kasih. Saya daftar di kementerian koperasi

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com