Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 57 Tahun 2020

2. Peraturan BKN

3. Peraturan Tunjangan : Peraturan Presiden

RINGKASAN

Tugas Pengembang Kurikulum yaitu melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang mencakup perencanaan, penyusunan, implementasi, dan evaluasi Kurikulum.

Rumpun Jabatan : Pendidikan lainnya

Kedudukan : PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas:

  1. Pengembang Kurikulum Ahli Pertama;
  2. Pengembang Kurikulum Ahli Muda;
  3. Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan
  4. Pengembang Kurikulum Ahli Utama.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (Update)

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dapat dilakukan melalui:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu
  5. getahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman; dan
  6. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari calon PNS.

Syarat pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
  5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun;
  6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
  7. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  8. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dan Ahli Muda;
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ahli Madya; dan
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Instruktur (Update 2022)

Syarat pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing;

  1. berstatus PNS;
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
  5. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 a) tahun; dan
  6. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

Syarat pengangkatan melalui promosi

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
  2. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  3. memiliki rekam jejak yang baik;
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
  5. profesi PNS; dan
  6. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

Daftar Uraian Tugas Jabatan Pengembang KurikulumDISINI

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PERMENPAN RB Nomor 57 Tahun 2020
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
56 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com