InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Pengembang Kurikulum adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kurikulum.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pengembangan Kurikulum adalah proses pengembangan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 57 Tahun 2020
2. Peraturan BKN
3. Peraturan Tunjangan : Peraturan Presiden
RINGKASAN
Tugas Pengembang Kurikulum yaitu melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang mencakup perencanaan, penyusunan, implementasi, dan evaluasi Kurikulum.
Rumpun Jabatan : Pendidikan lainnya
Kedudukan : PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum terdiri atas:
- Pengembang Kurikulum Ahli Pertama;
- Pengembang Kurikulum Ahli Muda;
- Pengembang Kurikulum Ahli Madya; dan
- Pengembang Kurikulum Ahli Utama.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG KURIKULUM
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dapat dilakukan melalui:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu
- getahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman; dan
- penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dari calon PNS.
Syarat pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu teknik, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, ilmu psikologi, ilmu agribisnis agroteknologi, dan ilmu kemaritiman, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 (dua) tahun;
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Pertama dan Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum ahli Madya; dan
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Syarat pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing;
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengembangan Kurikulum paling singkat 2 a) tahun; dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
Syarat pengangkatan melalui promosi
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki rekam jejak yang baik;
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan
- profesi PNS; dan
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Daftar Uraian Tugas Jabatan Pengembang Kurikulum – DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PERMENPAN RB Nomor 57 Tahun 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN