InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.
Penilaian Pendidikan adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengukuran, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan nonkognitif untuk meningkatkan kualitas belajar siswa.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 58 Tahun 2020
2. Peraturan BKN :
3. Peraturan Tunjangan :
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yaitu melaksanakan kegiatan pengembangan Penilaian Pendidikan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil Penilaian Pendidikan
Rumpun Jabatan : Pendidikan lainnya
Kedudukan : PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan terdiri atas:
- Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama;
- Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda;
- Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan
- Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN
Unsur kegiatan tugas Jabatan Pengembang Penilaian Pendidikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
- perencanaan;
- penyusunan;
- pemanfaatan; dan
- evaluasi.
Sub-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
- perencanaan, yaitu perencanaan pengembangan penilaian;
- penyusunan, meliputi:
- penyusunan spesifikasi;
- penyusunan produk penilaian;
- uji coba penilaian;
- pengolahan data penilaian;
- pengelolaan instrumen dan data penilaian; dan
- inovasi pengembangan penilaian.
- pemanfaatan, meliputi:
- pemanfaatan instrumen penilaian; dan
- pelaporan hasil pemanfaatan dan implementasi.
- evaluasi, meliputi:
- evaluasi pelaksanaan penilaian; dan
- pendampingan pengembangan penilaian.
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PERMENPAN RB Nomor 58 Tahun 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN