Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.

Penilaian Pendidikan adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengukuran, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan nonkognitif untuk meningkatkan kualitas belajar siswa.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN RB Nomor 58 Tahun 2020

2. Peraturan BKN :

3. Peraturan Tunjangan :

RINGKASAN

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yaitu melaksanakan kegiatan pengembangan Penilaian Pendidikan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil Penilaian Pendidikan

Rumpun Jabatan : Pendidikan lainnya

Kedudukan : PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan terdiri atas:

  1. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama;
  2. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda;
  3. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan
  4. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Widyabasa dan Angka Kreditnya

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG PENILAIAN PENDIDIKAN

Unsur kegiatan tugas Jabatan Pengembang Penilaian Pendidikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. perencanaan;
  2. penyusunan;
  3. pemanfaatan; dan
  4. evaluasi.

Sub-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

  1. perencanaan, yaitu perencanaan pengembangan penilaian;
  2. penyusunan, meliputi:
    1. penyusunan spesifikasi;
    2. penyusunan produk penilaian;
    3. uji coba penilaian;
    4. pengolahan data penilaian;
    5. pengelolaan instrumen dan data penilaian; dan
    6. inovasi pengembangan penilaian.
  3. pemanfaatan, meliputi:
    1. pemanfaatan instrumen penilaian; dan
    2. pelaporan hasil pemanfaatan dan implementasi.
  4. evaluasi, meliputi:
    1. evaluasi pelaksanaan penilaian; dan
    2. pendampingan pengembangan penilaian.

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PERMENPAN RB Nomor 58 Tahun 2020
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
52 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com