Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (Update)

Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (Update)

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan

JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI HAMA DAN PENYAKIT IKAN

PENGERTIAN

Jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit ikan serta lingkungan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil;

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian hama dan penyakit ikan serta lingkungan.

Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil adalah jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis/ prosedur dan teknik kerja tertentu.

Pengendali Hama dan Penya kit Ikan Ahli adalah jabatan Pengendali Hama dan Penya kit Ikan dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tug as dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.

Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan adalah upaya untuk mencegah penyebaran, mempersempiUmemperkecil area atau daerah tertular, area atau daerah wabah, dan menekan kerugian yang ditimbulkan akibat serangan hama penyakit ikan.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2010
    Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya
  2. PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2017
    Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 47/PERMEN-KP/2015
    Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007
    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme, Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ik

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan dan lingkungan.

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud adalah jabatan karier.

Rumpun Jabatan : Ilmu hayat

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan terdiri dari:

  1. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil, dan
  2. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli.

Jenjang jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan tingkat terampil terdiri dari :

  1. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Pemula,
  2. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana,
  3. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Lanjutan,
  4. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia.

Jenjang jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan tingkat ahli terdiri dari :

  1. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama,
  2. Pengendali Hamadan Penyakit Ikan Muda,
  3. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya, dan
  4. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Pengendali Hama dan Penyakit Ikan adalah melaksanakan kegiatan pengendalian hama dan penyakit ikan serta lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, analisis, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan pengendalian hama dan penyakit ikan dan lingkungan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2010.

Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Pengendali Hama dan Penyakit lkan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari :

  1. Pendidikan, meliputi:
    1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
    2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
    3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
  2. Pengendalian Hama dan Penyakit Ikan terdiri dari :
    1. Melakukan persiapan;
    2. Melaksanakan pengendalian hama dan penyakit ikan;
    3. Melakukan pemantauan
    4. Membimbing pengendalian HPI/HPIK di daerah wabah atau kawasan karantina;
    5. Membuat koleksi, visualisasi dan informasi;
    6. Melakukan analisis dan evaluasi metode pengendalian HPI/HPIK;
    7. Melakukan analisis dan evaluasi hasil pengendalian HPI/HPIK;
    8. Mengembangkan sarana dan prasarana pengendalian HPI/HPIK;
    9. Mengembagkan sistem mutu laboratorium; dan
    10. Melakukan kegiatan lain
  3. Pengembangan profesi pengendali hama dan penyakit ikan terdiri dari :
    1. Membuat Karya tulis/karya ilmiah di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
    2. Menyusun standar/pedoman pengendalian hama dan penyakit ikan;
    3. Uji kompetensi;
    4. Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan lain di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan
  4. Penunjang Pengendali Hama dan Penyakit lkan, terdiri dari :
    1. Mengajar/melatih di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
    2. Mengikuti bimbingan di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
    3. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan;
    4. Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional pengendali hama dan penyakit ikan;
    5. Keanggotaan dalam organisasi profesi Pengendali Hama dan Penyakit lkan;
    6. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
    7. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. Berijasah SUPM/SMK bidang perikanan,
  2. Pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan tingkat ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang perikanan atau ijazah lain sesuai kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan Pengendali Hama dan Penyakit lkan,
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
  3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(3) ljazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan huruf a meliputi :

  1. Sarjana biologi,
  2. Sarjana kimia,
  3. Sarjana Kedokteran Hewan, dan
  4. d. Sarjana lain yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

  1. memenuhi syarat pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan paling singkat 2 (dua) tahun,
  3. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun,
  4. telah mengikuti dan lulus diklat jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit lkan,
  5. tersedianya formasi untuk jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit lkan,
  6. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

ANGKA KREDIT

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Pejabat yang mengusulkan angka kredit adalah:

  1. Pimpinan unit kerja setingkat eselon II pada masing-masing instansi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya, pangkat Pembina Utama Tk.1, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,
  2. Pejabat struktural eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Pengendali Hama dan Penyakit Ikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan/atau Sekretaris Sadan Karantina lkan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
  3. Pejabat struktural eselon III yang membidangi kepegawaian pada Dinas di Provinsi yang membidangi pengendalian hama dan penyakit ikan dan lingkungan kepada Sekretaris Daerah Provinsi bagi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I , golongan ruang III/d dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi,
  4. Pejabat struktural eselon III yang membidangi kepegawaian pada Dinas di Kabupaten/Kota yang membidangi pengendalian hama dan penyakit ikan dan lingkungan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
Baca Juga :  19 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Pemula

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:

  1. Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya, pangkat Pembina Tk.1, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,
  2. Direktur Jenderal atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan,
  3. Kepala Sadan Karantina lkan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) atau pejabat eselon II yang ditunjuk bagi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I , golongan ruang III/d dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan BKIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan,
  4. Sekretaris Daerah Provinsi bagi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi,
  5. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Pemula, pangkat Perigatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan diberikan Tunjangan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme, Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ik, dengan besaran sebagai berikut:

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli  

  1. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Madya Rp  660.000,00
  2. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Muda Rp  400.000,00
  3. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Ahli Pertama Rp  275.000,00

Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil

  1. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia Rp  300.000,00
  2. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Terampil/Pelaksana Lanjutan Rp  265.000,00
  3. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Rp  240.000,00

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 22 Tahun 2010
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan” ini bermanfaat.

44 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

thirteen + 3 =

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com