InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Pejabat Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Penguji Sarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
Pengujian Sarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis, kondisi, dan fungsi Sarana Perkeretaapian.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian - Peraturan BKN
- Peraturan Tunjangan : Peraturan Presiden
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
Kedudukan Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rumpun Jabatan : Pengawas Kualitas dan Keamanan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Perhubungan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama,
- Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda, dan
- Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penguji Sarana Perkeretaapian harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2022.
Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pengujian Sarana Perkeretaapian terdiri atas:
- persiapan;
- pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak;
- pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak; dan
- pemantauan dan evaluasi
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau rekayasa transportasi, atau perkeretaapian,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS,
- memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu manajemen transportasi perkeretaapian, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, sistem informasi, teknik atau rekayasa transportasi, perkeretaapian atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda,
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya,
- memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.,
Syarat Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing
- berstatus PNS
- memiliki integritas dan moralitas yang baik
- sehat jasmani dan rohani
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan sarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki sertifikat keahlian Penguji Sarana Perkeretaapian.
Syarat Pengangkatan Melalui Promosi
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
- PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian
- kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- memiliki rekam jejak yang baik
- tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
- tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat bagi Penguji Sarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama,
- 25 (dua puluh lima) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda, dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat huruf c tidak berlaku bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
Penguji Sarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama, dan
- 20 (dua puluh) untuk Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda.
Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Penguji Sarana Perkeretaapian
Usul PAK Penguji Sarana Perkeretaapian diajukan oleh:
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina,
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi,
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota,
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat,
- kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Penguji Sarana Perkeretaapian
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah, dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Penguji Sarana Perkeretaapian diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2022
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian” ini bermanfaat.