Jabatan Fungsional Penilik

infoasn.id – Jabatan Fungsional Penilik

Dasar : Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010, Tanggal 6 Juli 2010

Dasar : Peraturan Bersama Nomor 02/III/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011, Tanggal 24 Maret 2011

Pengertian : Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursuspada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI)sesuai dngan peraturan perundang- undangan yang diduduki oleh PNS .

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan nonformal dan informal (PNFI). Nomor 72 Tahun 2013

Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Rumpun Jabatan : Pendidikan lainnya

Ringkup Berlaku : PNS Pusat/Daerah

Download Profil JF Penilik – DISINI

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Penilik

Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian

49 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB
HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com