infoasn.id – Jabatan Fungsional Penilik
Dasar : Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2010, Tanggal 6 Juli 2010
Dasar : Peraturan Bersama Nomor 02/III/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011, Tanggal 24 Maret 2011
Pengertian : Jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursuspada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI)sesuai dngan peraturan perundang- undangan yang diduduki oleh PNS .
Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan nonformal dan informal (PNFI). Nomor 72 Tahun 2013
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Rumpun Jabatan : Pendidikan lainnya
Ringkup Berlaku : PNS Pusat/Daerah
Download Profil JF Penilik – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Penilik
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian