Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN

PENGERTIAN

Pengertian : Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Kehutanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang penyuluhan kehutanan.

Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Programa Penyuluhan Kehutanan adalah rencana tertulis kegiatan Penyuluhan Kehutanan dalam satu tahun yang disusun secara sistematis sebagai bahan perencanaan pembangunan kehutanan.

Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disingkat RKTPK adalah rencana kegiatan yang disusun oleh Penyuluh Kehutanan secara perorangan berdasarkan Programa Penyuluhan Kehutanan yang berisi kegiatan Penyuluhan Kehutanan yang akan dilakukan dalam satu tahun.

Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat UPT KLHK adalah unit pengelola kegiatan teknis yang berada di lingkup Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit pelaksana tugas teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN RB Nomor 73 Tahun 2020
    Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
  2. Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2014
    Ketentuan Pelaksanaan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2022
    Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
  4. Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2014
    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Penyuluh Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional Penyuluhan Kehutanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.

Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Kehutanan.

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan termasuk dalam rumpun Ilmu hayat dan merupakan jabatan karir PNS.

Rumpun Jabatan : Ilmu hayat

Kedudukan : PNS Pusat dan Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jenjang JF Penyuluh Kehutanan merupakan JF kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penyuluh Kehutanan Pemula,
  2. Penyuluh Kehutanan Terampil,
  3. Penyuluh Kehutanan Mahir, dan
  4. Penyuluh Kehutanan Penyelia.

Jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama,
  2. Penyuluh Kehutanan Ahli Muda,
  3. Penyuluh Kehutanan Ahli Madya, dan
  4. Penyuluh Kehutanan Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan yaitu melaksanakan Penyuluhan Kehutanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan. pemberdayaan masyarakat, kesiapsiagaan, dan operasi pencarian dan pertolongan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Kehutanan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 73 Tahun 2020.

Unsur Kegiatan

1. Unsur kegiatan tugas jabatan Penyuluh Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas :

  1. persiapan,
  2. pelaksanaan,
  3. pengembangan, dan
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan.

2. Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka (1), terdiri atas:

  1. kegiatan persiapan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf a, meliputi:
    1. pengumpulan data Programa Penyuluhan Kehutanan,
    2. penyusunan Program Penyuluhan Kehutanan, dan
    3. penyusunan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Kehutanan.
  2. kegiatan pelaksanaan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada angka 1  huruf b, meliputi:
    1. penyusunan materi Penyuluhan Kehutanan,
    2. penerapan metode penyuluhan berdasarkan tujuan,
    3. konsultasi Penyuluhan Kehutanan, dan
    4. fasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Kehutanan.
  3. kegiatan pengembangan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada angka 1. huruf c, meliputi:
    1. pengembangan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan, dan
    2. penyempurnaan perencanaan, prosedur kerja, metode, atau sistem pemantauan evaluasi Penyuluhan Kehutanan.
  4. kegiatan pemantauan, evaluasi dan pelaporan Penyuluhan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada angka 1  huruf d, meliputi:
    1. pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan, dan
    2. penyusunan pelaporan pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Kehutanan
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Medik Veteriner

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan
  3. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang kehutanan atau yang sederajat atau diploma tiga bidang kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, pertanian, atau biologi untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan,
  5. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, pertanian, atau biologi untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian,
  6. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan kehutanan atau diploma tiga bidang kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, pertanian, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan,
  5. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, pertanian, atau kualifikasi pendidikan lain sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya,
  6. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama,
  7. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  8. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Kehutanan paling singkat 2 (dua) tahun,
  9. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  10. berusia paling tinggi :
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya,
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Syarat Pengangkatan Melalui Promosi

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  3. memiliki rekam jejak yang baik
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

ANGKA KREDIT

Penilaian Angka Kredit terhadap pelaksanaan kegiatan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas Penyuluh Kehutanan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
  2. Penyuluh Kehutanan yang melaksanakan tugas Penyuluh Kehutanan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Pemula;
  2. 5 (lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Terampil;
  3. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Mahir; dan
  4. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Penyelia.

Target Angka kredit bagi Penyuluh Kehutanan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan sebagai berikut:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Utama.

Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Pemula;
  2. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Terampil; dan
  3. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Mahir.

Penyuluh Kehutanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.   Penyuluh Kehutanan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama;
  2. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Muda; dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Madya.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan

Usul PAK Penyuluh Kehutanan diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
  3. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
  4. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan Penyuluh Kehutanan Mahir, Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
  5. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan pada Instansi Pemerintah Daerah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan Penyuluh Kehutanan Mahir, Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Provinsi.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penyuluh Kehutanan diatur sebagai berikut:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Mahir, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
  5. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Mahir, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Penyuluh Kehutanan diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan Negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh di luar JF Penyuluh Kehutanan,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan diberikan Tunjangan Penyuluh Kehutanan setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dengan besaran sebagai berikut:

Jenjang Jabatan Kategori Terampil:

  1. Penyuluh Kehutanan Pemula Rp.300.000
  2. Penyuluh Kehutanan Terampil Rp.360.000
  3. Penyuluh Kehutanan Mahir Rp.450.000
  4. Penyuluh Kehutanan Penyelia Rp.780.000

Jenjang Jabatan Kategori Keahlian:

  1. Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama Rp.540.000
  2. Penyuluh Kehutanan Ahli Muda Rp.960.000
  3. Penyuluh Kehutanan Ahli Madya Rp.1.260.000
  4. Penyuluh Kehutanan Ahli Utama Rp.1.500.000

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN RB Nomor 73 Tahun 2020
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan” ini bermanfaat.

51 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com