InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan.
Penyuluhan Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 49 Tahun 2020
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Rumpun Jabatan : Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesional yang berkaitan
Kedudukan : PNS Kementerian Keuangan/Pusat
Instansi Pembina : Kementerian Keuangan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, terdiri atas:
- Penyuluh Pajak Ahli Pertama
- Penyuluh Pajak Ahli Muda, dan
- Penyuluh Pajak Ahli Madya
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Direktur Jenderal Pajak | Ahli Madya di lingkungan Dirjen Pajak Dep. Keuangan | Tim Penilai Direktorat Jenderal |
Sekretaris Jenderal Pajak | Terampil s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Dirjen Pajak | Tim Penilai Sekretariat |
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak | Terampil s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Dirjen Pajak | Tim Penilai Wilayah |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah Diploma tiga (D3) sesuai dengan kualifikasi pendidikan utk Kategori Keterampilan,
- berijazah paling rendah Sarjana/Diploma empat (D4) sesuai dengan kualifikasi pendidikan utk Kategori Keahlian,
- diklat fungsional di bidang penyuluhan pajak,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- memiliki pengalaman di bidang penyuluhan pajak paling kurang 2 tahun,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi 50 tahun utk menduduki jenjang Terampil s.d Penyelia
- Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pajak
- Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pajak Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pajak Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pajak Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 49 Tahun 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak.pdf
Jabatan fungsional arsiparis kok g keliatan dimana ya itu juga orang penting
Disini link Jabatan Fungsional Arsiparis