Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN

PENGERTIAN

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.

Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.

Penyuluhan Perikanan adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Programa Penyuluhan Perikanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan.

Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh Penyuluh Perikanan berdasarkan programa penyuluhan perikanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha;

Sasaran Utama adalah pelaku utama dan pelaku usaha.

Sasaran Antara adalah pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati kelautan dan perikanan serta generasi muda dan tokoh masyarakat.

Pelaku Utama adalah nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan/atau pemasar ikan, dan petambak garam beserta keluarga intinya.

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi garam, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan, serta produksi garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

Kelembagaan Sektor Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut dengan Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan/atau pemasar ikan atau petambak garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2022
    Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
  2. Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: PB.01/MEN/2009 dan Nomor : 14 Tahun 2009
  3. Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014
    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan termasuk dalam rumpun llmu Hayat.

Penyuluh Perikanan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyuluhan perikanan kepada unit organisasi atau masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha dibidang perikanan pada instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah.

Jabatan fungsional Penyuluh Perikanan, merupakan jabatan karier.

lnstansi Pembina Jabatan Fungsional Penylrluh Perikanan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Rumpun Jabatan : Ilmu hayat

Kedudukan : PNS KKP

Instansi Pembina : Kementerian Kelautan dan Perikanan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud terdiri atas:

  1. Penyuluh Perikanan Ahli Pertama,
  2. Penyuluh Perikanan Ahli Muda,
  3. Penyuluh Perikanan Ahli Madya, dan
  4. Penyuluh Perikanan Ahli Utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan Perikanan.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Perikanan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2022.

Unsur Kegiatan

1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yaitu Penyuluhan Perikanan.

2. Subunsur dari Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada angka (1), meliputi:

  1. penyusunan Programa dan Rencana Kerja Penyuluhan Perikanan,
  2. penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan,
  3. peningkatan akses teknologi dan informasi,
  4. penyusunan dan menerapkan metode dan materi penyuluhan perikanan,
  5. fasilitasi kemitraan usaha dan akses pembiayaan sektor kelautan dan perikanan,
  6. fasilitasi peningkatan produktivitas dan skala usaha Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha Perikanan,
  7. peningkatan kesadaran pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan
  8. evaluasi dan pelaporan dampak penyuluhan perikanan.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. promosi.

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan, Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber Daya,
  5. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah:
    1. sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan, Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber Daya,
    2. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya dan Penyuluh Perikanan Ahli Utama,
  5. selain memenuhi kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 2, juga harus memiliki paling sedikit 2 (dua) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Penyuluhan Perikanan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama,
  6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
  7. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun,
  8. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
  9. berusia paling tinggi:
    1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Muda,
    2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Madya,
    3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi,
    4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.,

Syarat Pengangkatan Melalui Promosi

  1. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina
  2. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  3. memiliki rekam jejak yang baik
  4. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
  5. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan melalui promosi harus berijazah paling rendah: a. sarjana atau diploma empat di bidang Penyuluhan Perikanan, Ilmu atau Sains Kelautan, Ilmu atau Sains Perikanan, Akuakultur, Manajemen atau Pengelolaan Sumber Daya Perairan, Perikanan Tangkap, Sosial Ekonomi Perikanan, Sumber Daya Akuatik, Teknologi Hasil Perairan, Teknologi Hasil Perikanan, Teknologi Penangkapan Ikan, Bioteknologi Perikanan, Pengolahan Hasil Laut/Perikanan, Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan, Perikanan Tangkap, Budi Daya Ikan, Teknologi Pembenihan Ikan, Pembenihan Ikan, Usaha Budi Daya Ikan, Agribisnis Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknologi Akuakultur, Teknologi Pengelolaan Sumberdaya Perairan, Komunikasi Massa, Komunikasi Pembangunan, Kewirausahaan, atau Ekonomi Sumber Daya untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Muda
  6. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan sesuai tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Madya dan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli Utama.

ANGKA KREDIT

Target Angka Kredit

Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat bagi Penyuluh Perikanan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Pertama,
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Muda,
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Madya, dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Utama.

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Angka Kredit Pemeliharaan

  1. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Pertama,
  2. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Muda, dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh Perikanan Ahli Madya.

Penyuluh Perikanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Penyuluh Perikanan

Usul PAK Penyuluh Perikanan diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina,
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan, dan
  3. pejabat administrator yang memimpin unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyuluhan perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Pertama dan Penyuluh Perikanan Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis yang membidangi penyuluhan perikanan.

Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Penyuluh Perikanan

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Penyuluh Perikanan:

  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina,
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Penyuluhan Perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina, dan
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penyuluhan Perikanan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Perikanan Ahli Pertama dan Penyuluh Perikanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Penyuluh Perikanan diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, dengan besaran sebagai berikut:Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Penyuluh Perikanan Ahli Utama : Rp 1.500.000,00
  2. Penyuluh Perikanan Ahli Madya : Rp 1.260.000,00
  3. Penyuluh Perikanan Ahli Muda : Rp 960.000,00
  4. Penyuluh Perikanan Ahli Pertama : Rp 540.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Terampil

  1. Penyuluh Perikanan Penyelia : Rp 780.000,00
  2. Penyuluh Perikanan Mahir : Rp 450.000,00
  3. Penyuluh Perikanan Terampil : Rp 360.000,00
  4. Penyuluh Perikanan Pemula : Rp 300.000,00

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2022
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan” ini bermanfaat.

39 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

8 Comment

  1. Slamat siang bpk/ibu mohon petunjuk kalau kita mau aktif kembali ke penyuluh perikanan tahapannya seperti apa?trima kasih

    1. Silahkan koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Badan Kepegawaian ya, saat ini penyuluh perikan tidak lagi menjadi pegawai daerah tapi pegawai pusat karena itu prosesnya sampai ke Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).

      Siapkan berkas-berkas yang diperlukan, selanjutnya dikirim ke KKP atau pihak BKD bisa menyampaikan ke KKP.

      Namun alangkah baiknya juga koordinasi dengan koordinator Penyuluh Perikanan di daerah, karena mereka selalu berhubungan dengan pusat.

      Semoga penjelasan ini membantu.

  2. Selamt pagi,mau bertanya pak,kalau cpns dengan formasi penyuluh perikanan tata cara diangkat ke jabatan penyuluh seperti apa? Terima kas8h

    1. Statusnya harus PNS, oleh karena itu harus lulus diklat dasar dulu dan penghapusan CPNS. Selanjutnya melengkapi dokumen persyaratan pengangkatan pertama baik itu tingkat terampil atau ahli

  3. Slamat pagi min ,mau tanya apakah pengakatan ke jft penyuluh perikanan ahli ,harus ikut diklat fungsional? Terus tara cara pengakatannya bgmn min,soalnya kami formasi dipemda sedangkana penyuluh perikanan telah menjadi kewenangan kkp?terima kasih

    1. Pengangkatan dari Terampil ke Ahli harus ikut diklat fungsional dulu, namun jika inpassing harus ada formasi yang tersedia, memenuhi persyaratan untuk inpassing, selanjutnya lulus uji kompetensi. Untuk diklat bisa setelah diangkat. Untuk lebih jelasnya silahkan koordinasi dengan BKPSDM. Semoga membantu

  4. Slamat pagi min,mau tanya kalau untuk pengakatan pertama dari formasi penyuluh perikanan harus ikut diklat fungsional dulu?terus bgmn tata cara pengakatana dengan formasi penyuluh perikanan pegawai pemda krna skarang penyuluh perikanan kewenagananya ada dipusat?terima kasih

  5. Siang min, mau nanya saya cpns penyuluh perikanan tapi di pemda ditempatkan jadi penyuluh pertanian itu gimana min utk angka kredit nya, karna sk saya itu penyuluh perikanan
    Mohon infonya

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com