Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial

Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial

JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH SOSIAL

PENGERTIAN

Penyuluh Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup. tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang pembangunan kesejahteraan sosial yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Penyuluhan sosial adalah suatu proses pengubahan perilaku yang dilakukan melalui penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi dan edukasi oleh Penyuluh Sosial baik secara lisan, tulisan maupun peragaan kepada kelompok sasaran sehingga muncul pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

Pembangunan kesejahteraan sosial adalah program-program dan kegiatan yang dan dilaksanakan dalam rangka penanganan permasalahan sosial, dan peningkatan serta pengembangan kesejahteraan sosial masyarakat.

Kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiit maupun spirituil yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir bathin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN Nomor PER/06/M.PAN/4/2008
    Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya
  2. Peraturan Petunjuk Teknis/Pelaksanaan Jabatan Fungsional
  3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2009
    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Penyuluh Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyuluhan sosial pada unit kerja Departemen Sosial, Dinas/Instansi yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesejahteraan sosial Provinsi/ Kabupaten/Kota.

Penyuluh Sosial, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Rumpun Jabatan : Ilmu sosial dan yang berkaitan

Kedudukan : PNS Kementerian Spsial/ Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Sosial

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Tingkat Ahli.

Jenjang jabatan Penyuluh Sosial dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:

  1. Penyuluh Sosial Pertama;
  2. Penyuluh Sosial Muda; dan
  3. Penyuluh Sosial Madya.

Jenjang pangkat Penyuluh Sosial, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:

a. Penyuluh Sosial Pertama:

  1. Penata Muda golongan ruang ill/a; dan
  2. Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.

b. Penyuluh Sosial Muda:

  1. Penata golongan ruang Itl/c; dan
  2. Penata Tingkat I golongan ruang III/d.

c. Penyuluh Sosial Madya:

  1. Pembina golongan ruang IV. a;
  2. Pembina Tingkat 1 golongan ruang IV/b: dan
  3. Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Penyuluh Sosial adalah melaksanakan penyuluhan sosial dan pengembangan penyuluhan sosial.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Penyuluh Sosial harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN Nomor PER/06/M.PAN/4/2008.

Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan Penyuluh Sosial yang dinilai angka kreditnya, adalah:

a. Pendidikan, terdiri atas :

  1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
  2. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional di bidang penyuluhan sosial serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.

b. Penyuluhan sosial, terdiri atas :

  1. Persiapan penyuluhan sosial;
  2. Pelaksanaan penyuluhan sosial.

c. Pengembangan penyuluhan sosial, terdiri atas :

  1. Pengkajian kebijakan penyuluhan sosial;
  2. Pengembangan program penyuluhan sosial;
  3. Pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan sosial;
  4. Pengembangan kemitraan dan jejaring kerja penyuluhan kemasyarakatan;
  5. Evaluasi pengembangan kualitas penyuluhan sosial;
  6. Evaluasi penyuluhan sosial secara komprehensif; dan
  7. Memberikan konsultasi dalam persiapan, pelaksanaan dan pengembangan kualitas penyuluhan sosial.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (Update)

d. Pengembangan profesi, terdiri atas :

  1. Penyusunan karya ilmiah tulis/karya ilmiah di bidang penyuluhan pembangunan kesejahteraan sosial;
  2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penyuluhan pembangunan kesejahteraan sosial;
  3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ Petunjuk teknis di bidang penyuluhan pembangunan kesejahteraan sosial;
  4. Partisipasi aktif dalam penerbitan buku/majalah di bidang penyuluhan pembangunan kesejahteraan sosial; dan
  5. Pelaksanaan studi banding di bidang penyuluhan pembangunan kesejahteraan sosial.

e. Penunjang tugas Penyuluh Sosial, terdiri atas :

  1. Pengajar/Pelatih di bidang penyuluhan sosial:
  2. Peran serta dalam seminar/tokakarya/konferensi di bidang penyuluhan sosial;
  3. Keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang penyuluhan sosial;
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial;
  5. Perolehan penghargaan/ tanda jasa; dan
  6. Perolehan getar kesarjanaan lainnya;

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah S.1 sesuai dengan kualifikasi.,
  5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. telah mengikuti dan lulus diklat penyuluhan sosial,
  3. memiliki pengalaman di bidang pengalaman dalam kegiatan penyuluhan di bidang pembangunan kesejahteraan paling singkat 2 tahun,
  4. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir,
  5. berusia paling tinggi 50 tahun,

ANGKA KREDIT

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Penyuluh Sosial diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN Nomor PER/06/M.PAN/4/2008
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial” ini bermanfaat.

77 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com