InfoASN.id – Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional Perawat Gigi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Perawat Gigi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Kegiatan Pelayanan Asuhan Keperawatan Gigi dan Mulut adalah suatu pendekatan asuhan keperawatan gigi dan mulut yang ditunjukan untuk mencegah terjadinya penyakit gigi dan mulut serta meningkatkan derajat kesehatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang dilakukan secara berkesinambungan dalam kurun waktu tertentu.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Perawat Gigi.
KEDUDUKAN
Perawat Gigi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan instansi pemerintah.
Perawat Gigi sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN-RB Nomor 23 Tahun 2014
2. Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2015
3. Peraturan Tunjangan : Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007
RINGKASAN
Tugas pokok Perawat Gigi adalah melakukan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, pelaksanaan tindakan kolaboratif kesehatan gigi dan mulut, dan pelaksanaan tugas khusus.
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Ruang Lingkup : PNS Pusat dan Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Perawat Gigi, terdiri atas:
- Perawat Gigi Kategori Keterampilan, dan
- Perawat Gigi Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Perawat Gigi Terampil,
- Perawat Gigi Mahir, dan
- Perawat Gigi Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Perawat Gigi Ahli Pertama,
- Perawat Gigi Ahli Muda, dan
- Perawat Gigi Ahli Madya.
PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit Perawat Gigi
Usul penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Perawat Gigi diajukan oleh:
- Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan, Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi, Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,
- Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan kepada Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan,
- Pejabat paling rendah eselon III/eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi:
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan
- Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing.
- Pejabat paling rendah eselon III/eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi:
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan
- Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan.
- Direktur Rumah Sakit/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi:
- Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Rumah Sakit Provinsi,
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi.
- Pejabat paling rendah eselon III atau eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi:
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan
- Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
- Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas Perawatan Plus/ Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota bagi:
- Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota,
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/Kota.
- Pejabat paling rendah eselon III atau eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi:
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan
- Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Perawat Gigi
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:
- Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,
- Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan,
- Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi:
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan
- Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing.
- Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi:
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan
- Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan.
- Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi:
- Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Rumah Sakit Provinsi.
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi.
- Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi:
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
- Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
- Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota, bagi:
- Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota,
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/Kota.
- Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi:
- Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
- Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keterampilan harus memenuhi syarat:
- Berijazah paling rendah Diploma III (D.III) Keperawatan Gigi;
- Pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat Gigi yang masih berlaku; dan
- Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi Kategori Keahlian harus memenuhi syarat:
- Berijazah paling rendah Diploma IV (D.IV) Keperawatan Gigi;
- Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
- Memiliki STR Perawat Gigi yang masih berlaku; dan
- Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI
Perawat Gigi diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi diberikan Tunjangan Perawat Gigi setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Perawat Gigi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, dengan besaran sebagai berikut:
- Perawat Gigi Penyelia sebesar Rp. 500.000,-
- Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan/Mahir sebesar Rp. 265.000,-
- Perawat Gigi Pelaksana/Terampil sebesar Rp. 240.000,-
- Perawat Gigi Pelaksana Pemula/Pemula sebesar Rp. 220.000,-
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perawat Gigi Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Perawat Gigi
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PERMENPAN-RB Nomor 23 Tahun 2014
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Perawat Gigi” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.