InfoASN.id – Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pejabat Fungsional Perawat yang selanjutnya disebut Perawat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan keperawatan.
Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019
2. Peraturan BKN : –
3. Peraturan Tunjangan : Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007
RINGKASAN
Tugas Jabatan : melakukan kegiatan Pelayanan Keperawatan yang meliputi asuhan keperawatan, dan pengelolaan keperawatan
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Ruang Lingkup : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan, terdiri atas:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya lain yang ditunjuk pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan | Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan atau Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah | Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah | Tim Penilai Unit Kerja |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pelayanan Keperawatan atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah | Terampil s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah | Tim Penilai Unit Kerja |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT
PENGANGKATAN
1. Pertama
2. Perpindahan dari Jabatan lain
3. Promosi
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
1. berstatus PNS;
2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. berijazah D3 Keperawatan bagi JF Perawat kategori keterampilan atau berijazah paling rendah Ners bagi JF Perawat kategori keahlian
5. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat
6. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina (dikecualikan berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan SE Menpanrb Nomor B/563/M.SM.02.00/2020); dan
7. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
2. memiliki pengalaman di bidang Pelayanan Keperawatan paling singkat 2 tahun;
3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir;
4. berusia paling tinggi;
a. 53 tahun bagi yang akan menduduki Keterampilan dan jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda
b. 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya
c. 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama
SYARAT PERPINDAHAN KATEGORI
a. tersedia kebutuhan untuk JF Perawat kategori keahlian;
b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Perawat;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat jabatan fungsional Perawat kategori keahlian
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Perawat
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
2. PERMENPAN RB Nomor 35 Tahun 2019, Tgl 29 Desember 2019
Download Profil Jabatan Fungsional Perawat.pdf