InfoASN.id – Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya
Daftar Isi
JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA
PENGERTIAN
Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Perencanaan adalah kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian, pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
Rencana adalah produk kegiatan perencanaan berupa rencana kebijaksanaan, rencana program dan rencana proyek baik lingkup makro, sektor ataupun daerah.
Kegiatan perencanaan pembangunan adalah suatu proses yang dilakukan secara teratur, sistematis, berdasarkan pengetahuan, metode ataupun teknik tertentu yang menghasilkan rencana kebijaksanaan, rencanan program dan rencana proyek serta pemantauan dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaan.
KETENTUAN PERUNDANGAN
- PermenPAN RB Nomor 4 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Perencana - https://peraturanpedia.id/peraturan-bkn-nomor-20-tahun-2020/
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perencana - Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana
KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN
Perencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perencanaan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana.
Rumpun Jabatan : Manajemen
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Perencana, terdiri atas:
- Perencana Ahli Pertama
- Perencana Ahli Muda
- Perencana Ahli Madya, dan
- Perencana Ahli Utama
TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN
Tugas Jabatan Fungsional Perencana adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Perencana harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN RB Nomor 4 Tahun 2020.
Unsur Kegiatan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perencana yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- identifikasi masalah/isu strategis,
- penyusunan kebijakan rencana pembangunan,
- adopsi dan legitimasi rencana pembangunan,
- pelaksanaan rencana pembangunan, dan
- evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perencana dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- promosi.
Syarat Pengangkatan Pertama
- berstatus PNS,
- memiliki integritas dan moralitas yang baik,
- sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai kebutuhan bidang perencanaan pembangunan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Perencana dari calon PNS.
Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai kebutuhan bidang perencanaan pembangunan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina,
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina,
- memiliki pengalaman di bidang Perencanaan paling singkat 2 (dua) tahun,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 tahun utk menduduki jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda,
- 55 tahun utk menduduki jenjang Ahli Madya,
- 60 tahun utk menduduki jenjang Ahli Utama,
ANGKA KREDIT
Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Perencana
Target Angka kredit bagi Perencana setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Perencana Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Perencana Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Perencana Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Perencana Ahli Utama.
Usul PAK Perencana diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Perencana pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional untuk Angka Kredit Perencana Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Perencana ahli pertama sampai dengan perencana ahli madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit perencana ahli pertama hingga madya di lingkungan Instansi Pusat selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi perencanaan pembangunan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Perencana ahli pertama sampai dengan perencana ahli madya di lingkungan Instansi Daerah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional untuk Angka Kredit Perencana Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Perencana ahli pertama sampai dengan perencana ahli madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit perencana ahli pertama hingga madya di lingkungan Instansi Pusat selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Perencana ahli pertama sampai dengan perencana ahli madya di lingkungan Instansi Daerah.
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
Perencana diberhentikan dari jabatannya apabila:
- mengundurkan diri dari jabatan,
- diberhentikan sementara sebagai PNS,
- menjalani cuti di luar tanggungan negara,
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
- ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
- tidak memenuhi persyaratan jabatan.
TUNJANGAN JABATAN
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana diberikan Tunjangan Perencana setiap bulan.
Tunjangan Jabatan Perencana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022, dengan besaran sebagai berikut:
BESARAN TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Perencana Ahli Utama Rp2.025.000,00
2 Perencana Ahli Madya Rp1.380.000,00
3. Perencana Ahli Muda Rp1.100.000,00
4 Perencana Ahli Pertama Rp540.000,00
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perencana
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya
- Uraian Tugas Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Perencana
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- PermenPAN RB Nomor 4 Tahun 2020
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Perencana.pdf
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Perencana” ini bermanfaat.