infoasn.id – Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Dasar : Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2017, Tanggal 4 Oktober 2017
Dasar : Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019, Tanggal 20 September 2019
Pengertian : Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif
Tugas Pokok : Melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistemrisalah rapat legislatif
Instansi Pembina : Sekjen DPRRI
Rumpun Jabatan : Manajemen
Ringkup Berlaku : Sekjen DPRRI/DPD/DPRD
Download Profil JF Perisalah Legislatif – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Perisalah Legislatif
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian