InfoASN.id – Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya
PENGERTIAN
Pranata Laboratorium Pendidikan adalah pegawai PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang pengelolaan Laboratorium pendidikan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan
Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan
Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disebut Laboratorium adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat
KETENTUAN PERUNDANGAN
1. PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2019
2. Peraturan Bersama Nomor 02/V/PB/2010 dan Nomor 13 TAHUN 2010, Tgl 6 Mei 2010
3. Peraturan Tunjangan : Perpres Nomor 21 Tahun 2013
RINGKASAN
Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan,pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan kegiatan Laboratorium.
Rumpun Jabatan : Pendidikan lainnya
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional yang terdiri atas:
- kategori keterampilan, dan
- kategori keahlian
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan terdiri atas:
- Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil
- Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan
- Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian terdiri atas:
- Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama
- Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda, dan
- Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya
PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT
PEJABAT PENETAP PAK | JENJANG JABATAN | TIM PENILAI |
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi sumber daya iptek dan dikti Kemenristekdikti | Ahli Madya di lingkungan Kemenristekdikti, PT & Instansi di luar Kemenristekdikti | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya iptek dan dikti pada Kemenristekdikti | Terampil dan Mahir dan Ahli Muda di lingkungan Kemenristekdikti | Tim Penilai Pusat |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier sumber daya iptek dan dikti di Kemenristekdikti | Terampil dan Mahir dan Ahli Pertama di lingkungan Kemenristekdikti | Tim Penilai Pusat |
Paling rendah Pejabat Pengawas yang membidangi jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier sumber daya iptek dan dikti di Kemenristekdikti | Terampil dan Mahir dan Ahli Pertama di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi | Tim Penilai Unit Kerja |
Pimpinan Perguruan Tinggi | Terampil dan Mahir dan Ahli Pertama di lingkungan PT | Tim Penilai PT |
Kepala Laboratorium Perguruan Tinggi/Pimpinan Fakultas/Jurusan pada Perguruan Tinggi kepada Pimpinan PT | Terampil dan Mahir dan Ahli Pertama di lingkungan Perguruan Tinggi | Tim Penilai Perguruan Tinggi |
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kemenristekdikti | Terampil dan Mahir dan Ahli Pertama di lingkungan Instansi di luar Kemenristekdikti | Tim Penilai Instansi |
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dapat dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- promosi.
SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA
- berstatus PNS,
- memiliki integritas & moralitas yg baik 3. sehat jasmani dan rohani,
- berijazah paling rendah D3 bagi Keterampilan dan Sarjana/D4 bagi Keahlian bidang pendidikan yg relevan dgn jenis lab yg dikelola 5. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.,
Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dari calon PNS.
SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
- memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
- memiliki pengalaman di bidang pengelolaan lab plg singkat 2 tahun,
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir,
- berusia paling tinggi:
- 53 thn utk jenjang Keterampilan, Ahli Pertama dan Ahli Muda,
- 55 thn utk menduduki jenjang Ahli Madya..
Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda
- Uraian Tugas Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Referensi :
- Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
- PERMENPAN RB Nomor 7 Tahun 2019
- Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN
Download Profil Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.pdf