Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Psikolog Klinis

JABATAN FUNGSIONAL PSIKOLOG KLINIS

PENGERTIAN

Psikolog Klinis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat di unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Pelayanan psikolologi klinis mencakup promosi, preventif, kuratif, rehabilitasi dan pelatihan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan psikologis sebagai bagian dari kesehatan manusia seutuhnya baik secara fisik, psikologis, dan sosial.

Unit pelayanan kesehatan adalah tempat pemberian pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan subspesialistik atau pelayanan paripurna yaitu promotif, preventif, kuratf, dan rehabilitatif pada masyarakat.

KETENTUAN PERUNDANGAN

  1. PermenPAN Nomor PER/11/M.PAN/5/2008
    Jabatan Fungsional Psikolog Klinis
  2. Peraturan Bersama Menkes dan Kepala BKN : Nomor 1112/MENKES/PB/XII/2008 dan Nomor 28 Tahun 2008
  3. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009
    Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fsisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Khusus

KEDUDUKAN DAN RUMPUN JABATAN

Rumpun Jabatan : Kesehatan

Kedudukan :

Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan Fungsional Psikolog Klinis adalah jabatan Tingkat Ahli.

Jenjang jabatan fungsional Psikolog Klinis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

  1. Psikolog Klinis Ahli Pertama;
  2. Psikolog Klinis Ahli Muda; dan
  3. Psikolog Klinis Ahli Madya.

Jenjang pangkat Psikolog Klinis sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Psikolog Klinis Ahli Pertama:

  1. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

b. Psikolog Klinis Ahli Muda:

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Psikolog Klinis Ahli Madya:

  1. Pembina, golongan ruang IV/a;
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Jenjang Jabatan Fungsional Psikolog Klinis

TUGAS JABATAN DAN UNSUR KEGIATAN

Tugas pokok Psikolog Klinis adalah memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi klinis, pelaksanaan tugas di tempat risiko tinggi, dan pengabdian masyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problem psikologi klinis pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinis pada komunitas, dan menjadi saksi ahli.

Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Psikolog Klinis harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN Nomor PER/11/M.PAN/5/2008.

Unsur Kegiatan

Unsur dan subunsur kegiatan Psikolog Klinis yang dinilai angka kreditnya adalah:

a. Pendidikan, meliputi:

  1. Pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
  2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang psikologi klinis dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
  3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.

b. Pelayanan psikologi klinis, meliputi:

  1. Assesmen;
  2. Interpretasi hasil assesmen;
  3. Intervensi;
  4. Pembuatan laporan pemeriksaan psikologi klinis; dan
  5. Pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat

c. Pengabdian masyarakat, meliputi:

  1. Melaksanakan kegiatan penanggulangan problem psikologi klinis pada masyarakat rumah sakit;
  2. Melaksanakan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinis pada komunitas; dan
  3. Menjadi saksi ahli.

d. Pengembangan profesi, meliputi:

  1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang psikologi klinis;
  2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang psikologi klinis;
  3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang psikologi klinis; dan
  4. Penemuan teknologi tepat guna di bidang psikologi klinis.

e. Penunjang tugas Psikolog Klinis, meliputi:

  1. Pengajar/pelatih di bidang psikologi klinis;
  2. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang psikologi klinis;
  3. Keanggotaan dalam organisasi profesi Psikolog Klinis;
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Psikolog Klinis;
  5. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
  6. Perolehan penghargaan/tanda jasa.

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;

Syarat Pengangkatan Pertama

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. berijazah paling rendah S.1 Psikologi Klinis,
  5. pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tingkat I Golongan ruang III/b,
  6. telah lulus dan memiliki sertifikat Profesi Psikolog Klinis,
  7. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis dari calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

  1. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  2. memiliki pengalaman di bidang pelayanan psikolog klinis paling singkat 2 tahun,
  3. berusia paling tinggi 50 tahun.

ANGKA KREDIT

Pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit

Usul penetapan angka kredit Psikolog Klinis diajukan oleh :

  1. Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Psikologi Klinis pada sarana pelayanan kesehatan paling rendah eselon II di lingkungan Departemen Kesehatan, pimpinan unit kerja yang secara fungsional membawahi pelayanan kesehatan instansi pusat di luar Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kepada Direktur Jenderal yang membidangi pelayanan psikologi klinis Departemen Kesehatan untuk angka kredit Psikolog Klinis Madya jenjang pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain;
  2. Pimpinan unit kerja pelayanan psikologi klinis pada sarana pelayanan kesehatan (paling rendah eselon III) yang membawahi Psikolog Klinis kepada pimpinan unit kerja pelayanan psikologi klinis pada sarana pelayanan kesehatan dilingkungan Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) untuk Psikolog Klinis Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan.
  3. Pimpinan unit kerja pelayanan psikologi klinis instansi pusat di luar Departemen Kesehatan (paling rendah eselon III) yang membawahi Psikolog Klinis kepada pimpinan unit kerja yang secara fungsional membidangi pelayanan kesehatan instansi pusat di luar Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) untuk angka kredit Psikolog Klinis Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan 21 instansi pusat di luar Departemen Kesehatan.
  4. Pimpinan unit kerja pelayanan psikologi klinis di Provinsi (paling rendah eselon III) yang membawahi Psikolog Klinis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk angka kredit Psikolog Klinis Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Provinsi.
  5. Pimpinan unit kerja pelayanan psikologi klinis di Kabupaten/Kota (paling rendah eselon IV) yang membawahi Psikolog Klinis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Psikolog Klinis Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan Psikologi di lingkungan Kabupaten/Kota.
Baca Juga :  Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah:

  1. Direktur Jenderal yang membidangi pelayanan psikologi klinis Departemen Kesehatan bagi Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c yang bekerja pada Sarana Pelayanan Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain.
  2. Pimpinan unit kerja pelayanan psikologi klinis pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Psikolog Klinis Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan.
  3. Pimpinan unit kerja yang secara fungsional membidangi pelayanan kesehatan instansi pusat di luar Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Psikolog Klinis Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan instansi pusat di luar Departemen Kesehatan.
  4. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi bagi Psikolog Klinis Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Provinsi.
  5. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Psikolog Klinis Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Kabupaten/Kota.

PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL

Psikolog Klinis diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan,
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS,
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara,
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan,
  5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana,
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

TUNJANGAN JABATAN

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Psikolog Klinis diberikan Tunjangan Psikolog Klinis setiap bulan.

Tunjangan Jabatan Psikolog Klinis diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikolog Klinis, Fsisikawan Medis, dan Dokter Pendidik Khusus, dengan besaran sebagai berikut:

  1. Psikolog Klinis Ahli Madya : Rp 850.000,00
  2. Psikolog Klinis Ahli Muda : Rp 600.000,00
  3. Psikolog Klinis Ahli Pertama : Rp 300.000,00

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Fungsional Psikolog Klinis

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Psikolog Klinis

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. PermenPAN Nomor PER/11/M.PAN/5/2008
  2. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Psikolog Klinis.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga artikel “Jabatan Fungsional Psikolog Klinis” ini bermanfaat.

45 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com