infoasn.id – Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya
1. PERMENPAN : Nomor PER/47/M.PAN/4/2005 Tanggal 21 April 2005
2. PERATURAN BERSAMA Nomor 1368/MENKES/PB/IX/2005 dan Nomor 19 Tahun 2005, Tanggal 19 September 2005
3. PENGERTIAN : Refraksionis Optisien adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan refraksi optisi pada sarana pelayanan kesehatan.
4. TUGAS POKOK : Melaksanakan kegiatan pelayanan mata dasar, pelayanan refraksi, pelayanan optisi, pelayanan lensa kontak, konsultasi/rujukan, bimbingan dan penyuluhan, evaluasi dan pencatatan pelayanan.
5. PERPRES TUNJANGAN : Nomor 34 Tahun 2008, Perka BKN Nomor 39 Tahun 2007
6. PERATURAN BUP : PP Nomor 11 Tahun 2017
7. INSTANSI PEMBINA : Kementerian Kesehatan
8. RUMPUN JABATAN : Kesehatan
9. LINGKUP BERLAKU : PNS Pusat / Daerah
10. PEJABAT PENETAP PAK :
- Direktur Keperawatan dan Keteknisian Medik bagi Refraksionis Optisien Pelaksana s.d Penyelia dibantu Tim Penilai Departemen
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Refraksionis Optisien Pelaksana s.d Penyelia dibantu Tim Penilai Provinsi
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Refraksionis Optisien Pelaksana s.d Penyelia dibantu Tim Penilai Kabupaten/Kota
- Pimpinan Sarana Kesehatan Masyarakat instansi pusat diluar Depkes bagi Refraksionis Optisien Pelaksana s.d Penyelia dibantu Tim Penilai Instansi
11. PEMBEBASAN SEMENTARA (PEMBERHENTIAN menurut PP Nomor 11 Tahun 2017):
a. tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
b. dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
c. diberhentikan sementara sebagai PNS;
d. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Refraksionis Optisien;
e. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
f. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
12. PENGANGKATAN KEMBALI: Refraksionis Optisien yang telah menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Download Profil Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
Terima kasih infonya admin. Sekarang lebih ribet lagi mengumpulkan angka kredit. Pakai logbook segala.
Terimakasih sudah berkunjung… Tetap semangat