Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis

InfoASN.id – Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dan Angka Kreditnya

PENGERTIAN

Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Teknisi Elektromedis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada sarana kesehatan.

Pelayanan pengelolaan alat elektromedik adalah kegiatan penunjang pelayanan kesehatan secara profesional terhadap alat kerja elektromedik yang meliputi persiapan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik, pelaksanaan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik, dan pelaporan dan evaluasi.

Alat elektromedik adalah alat kesehatan berupa instrumen dan/atau mesin yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh serta penelitian kesehatan secara langsung maupun tidak langsung.

Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit, Balai Besar, Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan, Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan, Balai Pengawas Obat dan Makanan, Balai Laboratorium Kesehatan, Puskesmas, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, dan Politeknik Kesehatan.

Fasilitas pelayanan elektromedik adalah institusi yang menyediakan jasa pelayanan pekerjaan instalasi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian dan kalibrasi, serta adjusment peralatan elektromedik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik.

Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik.

Teknisi Elektromedis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik pada fasilitas pelayanan kesehatan instansi pemerintah.

KETENTUAN PERUNDANGAN

1. PERMENPAN Nomor 28 Tahun 2013

2. PERKA BKN Nomor 23 Tahun 2014

3. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2016

RINGKASAN

Tugas pokok Teknisi Elektromedis adalah melakukan kegiatan pelayanan pengelolaan alat elektromedik yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.

Baca Juga :  41 Butir Uraian Tugas Jabatan Teknisi Elektromedis Ahli Madya

Rumpun Jabatan : Kesehatan

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan

JENJANG JABATAN DAN ANGKA KREDIT

Jabatan fungsional Teknisi Elektromedis, terdiri atas:

  1. Teknisi Elektromedis Terampil, dan
  2. Teknisi Elektromedis Ahli.

Jenjang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Teknisi Elektromedis Pelaksana,
  2. Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan, dan
  3. Teknisi Elektromedis Penyelia.

Jenjang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

  1. Teknisi Elektromedis Pertama,
  2. Teknisi Elektromedis Muda, dan
  3. Teknisi Elektromedis Madya.

Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Teknisi Elektromedis Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

  1. Teknisi Elektromedis Pelaksana:
    1. Pengatur, golongan ruang II/c, dan
    2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
  2. Teknisi Elektromedis Pelaksana Lanjutan:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  3. Teknisi Elektromedis Penyelia:
    1. Penata, golongan ruang III/c, dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/.

    .

Jenjang pangkat, golongan ruang Teknisi Elektromedis Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

  1. Teknisi Elektromedis Pertama:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
  2. Teknisi Elektromedis Muda:
    1. Penata, golongan ruang III/c, dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
  3. Teknisi Elektromedis Madya:
    1. Pembina, golongan ruang IV/a,
    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dan
    3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis

PEJABAT PENETAPAN ANGKA KREDIT

PEJABAT PENETAP PAKJENJANG JABATANTIM PENILAI
Dirjen yang membidangi bina upaya kesehatan KemenkesAhli Madya IV/b dan IV/c di lngkn Kemenkes, instansi pusat selain kemenkes, provinsi dan Kab/KotaTim Penilai Pusat
Dir yg m’bidangi bina pelayanan keteknisian medik KemenkesAhli Madya IV/a di lngkn RS/Balai Besar/Balai/Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes & Ahli Pertama sd Ahli Madya IV/a di lingkungan Loka KemenkesTim Penilai Unit Kerja
Dir RS/Kepala Balai Besar/Kepala Balai/Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan KemenkesTerampil golru II/c s.d Penyelia dan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai/Kantor Kesehatan Pelabuhan Kem. KesehatanTim Penilai UPT Pusat
Pejabat eselon II yg membidangi kesehatan instansi pusat selain KemenkesTerampil golru II/c s.d Penyelia dan Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di lingkungan instansi pusat selain KemenkesTim Penilai Instansi
Kepala Dinas yang membidangi kesehatan ProvinsiAhli Madya golru IV/a di lingkungan RS/Balai Besar/Balai ProvinsiTim Penilai Provinsi
Direktur RS/Kepala Balai Besar/Kepala Balai ProvinsiTerampil golru II/c s.d Penyelia dan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Rumah Sakit/Balai Besar/Balai ProvinsiTim Penilai UPT Daerah Provinsi
Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/KotaTerampil golru II/c s.d Penyelia dan Ahli Madya golru IV/a di lingkungan Rumah Sakit/Balai Kabupaten/Kota serta Ahli Pertama s.d Ahli Madya golru IV/a di ling.Puskesmas Kab/KotaTim Penilai Kab/Kota
Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Kabupaten/KotaTerampil golru II/c s.d Penyelia dan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Rumah Sakit/Balai Kabupaten/KotaTim Penilai UPT Kab/Kota

PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI ELEKTROMEDIS

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing.

SYARAT PENGANGKATAN PERTAMA

  1. berstatus PNS,
  2. memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  3. sehat jasmani dan rohani,
  4. Berijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) teknik elektromedik,
  5. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Teknisi Elektromedis yang masih berlaku,
  6. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a,
  7. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.,

Pengangkatan pertama tersebut merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis dari calon PNS.

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

  1. berijazah paling rendah magister (S2) dari perguruan tinggi paling kurang terakreditasi B, b. Memiliki pengalaman di bidang pelayanan pengelolaan alat elektromedik paling kurang 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengangkatan,
  2. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun,
  3. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir,
  4. Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Teknisi Elektromedis.,

SYARAT PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

  1. Berijazah paling rendah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV)/Sarjana Sains Terapan teknik elektromedik, teknik elektro, teknik nuklir, kesehatan masyarakat teknik komputer, sosial, teknologi industri, teknik fisika, instrumentasi medik
  2. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
  3. Memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) Teknisi Elektromedis yang masih berlaku
  4. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

Berikut daftar Uraian Tugas Jabatan Teknisi Elektromedis

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Referensi :

  1. Profil Jabatan Fungsional – Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian – BKN Tahun 2020
  2. PERMENPAN Nomor 28 Tahun 2013
  3. Sumber File Permenpan : JDIH MENPAN

Download Profil Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis.pdf

Terima kasih sudah berkunjung. Apabila artikel “Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.

63 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com