Info ASN Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan

Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan

infoasn.id – Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan

Dasar : Kepmenpan Nomor KEP/192/M.PAN/11/2004, Tanggal 9 Nopember 2004

Dasar : Keputusan Bersama Nomor KM. 50 Tahun 2005 dan Nomor 13 Tahun 2005, Tanggal 24 Agustus 2005

Pengertian : Teknisi Penerbangan, adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas /kegiatan pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas Penerbangan.

Tugas Pokok : Pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan yang meliputi pemanduan lalulintas penerbangan, komunikasi penerbangan, informasi aeronautika, teknis elektronika penerbangan, teknis listrikpenerbangan, pendayagunaan dan perawatan fasilitas bidang landasan serta pengoperasian dan perawatan penerbangan kalibrasi.

Instansi Pembina : Kementerian Perhubungan

Rumpun Jabatan : Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat

Ringkup Berlaku : PNS Kementerian Perhubungan

Download Profil Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan – DISINI

Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI

Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Teknisi Penerbangan

Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian

20 Likes

Author: admin

Abdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti Memberikan referensi, informasi akurat dan terpercaya seputar ASN, Sekolah Kedinasan, Materi dan Tryout SKD/SKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com