infoasn.id – Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan
Dasar : Kepmenpan Nomor KEP/192/M.PAN/11/2004, Tanggal 9 Nopember 2004
Dasar : Keputusan Bersama Nomor KM. 50 Tahun 2005 dan Nomor 13 Tahun 2005, Tanggal 24 Agustus 2005
Pengertian : Teknisi Penerbangan, adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas /kegiatan pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran lalu lintas Penerbangan.
Tugas Pokok : Pelayanan keamanan dan keselamatan penerbangan yang meliputi pemanduan lalulintas penerbangan, komunikasi penerbangan, informasi aeronautika, teknis elektronika penerbangan, teknis listrikpenerbangan, pendayagunaan dan perawatan fasilitas bidang landasan serta pengoperasian dan perawatan penerbangan kalibrasi.
Instansi Pembina : Kementerian Perhubungan
Rumpun Jabatan : Teknisi dan Pengontrol Kapal dan Pesawat
Ringkup Berlaku : PNS Kementerian Perhubungan
Download Profil Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan – DISINI
Baca Juga : Daftar Jabatan Fungsional Lainnya — DISINI
Demikian informasi singkat terkait jenis Jabatan Teknisi Penerbangan
Sumber : Profil JF 2019 Direktorat Jabatan ASN Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian